Ini Kalangan Pelanggan yang Mendapat Relaksasi Rekening Listrik
Selasa, 02 Maret 2021 - 21:26 WIB
loading...
Ini Kalangan Pelanggan yang Mendapat Relaksasi Rekening Listrik
A
A
A
JAKARTA - PLN kembali memberikan stimulus pada pelanggan bisnis dan industri. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan bahwa PLN menjalankan amanat pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada kalangan bisnis dan industri yang sangat terdampak karena adanya pandemi Covid-19.
Stimulus atau relaksasi ini berbentuk penghapusan pemakaian minimum 40 jam nyala bagi pelanggan bisnis dan industri mulai daya 1300 Volt Ampere (VA) ke atas.
Berdasarkan data Bulan Desember 2020, dari total 293.527 pelanggan bisnis di wilayah PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, sebanyak 36.295 pelanggan mendapat relaksasi. Sedangkan untuk pelanggan industri, relaksasi jam minimum dinikmati oleh 1.367 pelanggan dari total 5.916 pelanggan.
"Dari pelanggan bisnis yang dapat relaksasi, ada 24 pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya yang mendapatkannya seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Central Park, AEON Mall, dan Pasaraya Blok M," kata Doddy.
Stimulus penghapusan rekening minimum ini diberikan pada pelanggan Sosial dengan daya 1300 VA ke atas dan pelanggan layanan khusus menyesuaikan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Pelanggan sosial PLN tersebut diantaranya rumah ibadah, panti sosial, rumah sakit pemerintah, dan pusat rehabilitasi sosial.
Stimulus atau relaksasi ini berbentuk penghapusan pemakaian minimum 40 jam nyala bagi pelanggan bisnis dan industri mulai daya 1300 Volt Ampere (VA) ke atas.
Berdasarkan data Bulan Desember 2020, dari total 293.527 pelanggan bisnis di wilayah PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, sebanyak 36.295 pelanggan mendapat relaksasi. Sedangkan untuk pelanggan industri, relaksasi jam minimum dinikmati oleh 1.367 pelanggan dari total 5.916 pelanggan.
"Dari pelanggan bisnis yang dapat relaksasi, ada 24 pusat perbelanjaan di Jakarta dan sekitarnya yang mendapatkannya seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Central Park, AEON Mall, dan Pasaraya Blok M," kata Doddy.
Stimulus penghapusan rekening minimum ini diberikan pada pelanggan Sosial dengan daya 1300 VA ke atas dan pelanggan layanan khusus menyesuaikan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Pelanggan sosial PLN tersebut diantaranya rumah ibadah, panti sosial, rumah sakit pemerintah, dan pusat rehabilitasi sosial.
Lihat Juga :