Wih Ngeri! Langgar Aturan Ini Direksi & Komisaris BUMN Bakal Dipecat

Rabu, 03 Maret 2021 - 12:49 WIB
loading...
Wih Ngeri! Langgar Aturan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan akan ada pencopotan direksi perseroan negara, apabila melanggar Peraturan Menteri (Permen) BUMN ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN). Permen itu akan diterbitkan pekan pertama Maret 2021. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, sanksi juga berlaku bagi dewan komisaris. Dimana, terdapat tiga kategori pelanggaran yang berkaitan dengan jenis sanksinya.

"Masalah PMN ini bukan hanya beban direksi, namun juga menjadi beban komisaris agar dewan komisaris atau dewan pengawas melakukan pengawasan secara benar selama proses PMN itu dilakukan," ujar Arya Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Terbitkan Aturan Baru, Erick Thohir Kawal Ketat Penggunaan PMN

Untuk pelanggaran ringan, pemegang saham akan memotong tantiem direksi dan komisaris yang dihadiahkan perusahaan. Sedangkan, sanksi sedang berupa penghapusan tantiem.

Semantara sanksi dari pelanggaran berat berupa pemberhentian atau pencopotan jabatan sebagai direksi dan komisaris BUMN. "Sanksi PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris. Jadi, kalau melanggar, maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
DPR Setujui PMN Rp14,4...
DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah
Garuda Indonesia Dapat...
Garuda Indonesia Dapat Kucuran Dana dari Danantara Rp23,67 Triliun
Serikat Pekerja Menyoroti...
Serikat Pekerja Menyoroti Perubahan Status BUMN, Kini Sekadar Jadi Entitas Bisnis?
Menjaga Maskapai Garuda...
Menjaga Maskapai Garuda Tetap Mengangkasa lewat Suntikan Modal Danantara
Sah! Prabowo Teken UU...
Sah! Prabowo Teken UU 16/2025 Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menlu Sugiono Terpilih...
Menlu Sugiono Terpilih sebagai Ketum PB IPSI, Menpora Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
Menpora Erick Thohir...
Menpora Erick Thohir Dorong Peran Perempuan dan Pemimpin Muda di Kemenpora
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Bakal Naik, Ini Daftar...
Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved