"Data ini belum final karena data triwulan IV belum semua masuk. Masih dalam proses rekapitulasi laporan triwulan IV 2020," ujar Sinta Amalia, Sub Koordinator Bimbingan Pengelolaan Barang Operasi Usaha Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, dalam webinar Minerba Talk secara virtual, Rabu (3/3/2021). ( Baca juga:Teknologi Sektor Pertambangan Masih Mengandalkan Impor )
TKDN pada perusahaan batu bara terdiri dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN, dan IUP Penanaman Modal Asing (PMA). Pada tahun 2020, masing-masing TKDN dari PKP2B mencapai 36,06%, sedangkan IUP BUMN & IUP PMA mencapai 32,30%.
Sebelumnya, Ketua Bidang Tata Kelola Perwakilan Daerah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Spencer Paoh mengatakan, ketersediaan barang penunjang pertambangan dalam negeri masih terbatas dan dengan spesifikasi tertentu belum tersedia di dalam negeri.
"Saat ini penggunaan produk luar negeri masih cukup besar di sektor pertambangan Indonesia. Kalaupun ada beberapa teknologi yang dikembangkan di Indonesia, itu belum sampai tahap komersial atau masih pilot project," tuturnya. ( Baca juga:AS Jatuhkan Sanksi kepada Dua Komandan Houthi )
Baca Juga:
Meski begitu, masih ada peluang untuk meningkatkan TKDN di sektor pertambangan mengingat industri pertambangan yang dinamis. Selain itu, masih banyak perusahaan pertambangan dalam negeri yang masih produksi.
"Peluang penggunaan barang dan jasa dalam negeri di industri pertambangan sangat terbuka. Untuk itu, perlu keterlibatan dan komitmen secara langsung dari perusahaan pertambangan untuk menerapkan optimalisasi TKDN," jelas Spencer.
Lihat Juga: Reza Rahardian Akui Masuk Islam Karena Dialog Sama Tuhan, Beda Keyakinan Sama Mama Dan Adik?
(uka)