Pemerintah Diminta Permudah Izin Penggunaan Energi Terbarukan
Jum'at, 05 Maret 2021 - 03:41 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mempermudah izin penggunaan energi baru terbarukan (EBT) . Untuk meningkatkan bauran listrik dari sumber EBT, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah mempermudah izin bagi masyarakat yang menggunakannya.
Kata dia, pemerintah harus mendukung masyarakat, apalagi pihak swasta, yang proaktif berpartisipasi dalam program penggunaan listrik dari sumber EBT ini. Sebab, hal tersebut diyakini akan mempercepat target pemenuhan bauran energi dari sumber EBT Yang sebesar 23% di tahun 2025, yang tinggal 4 tahun lagi.
"Dalam jangka pendek mestinya Pemerintah melonggarkan alur dan syarat perizinan, sehingga menarik bagi pihak swasta untuk menggunakan EBT. Jangan sampai izin berlarut-larut bahkan sampai lebih dari 6 bulan. Ini bisa membuat swasta maju-mundur," ujar Mulyanto, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Energi Terbarukan Penting untuk Atasi Tiga Krisis
Selanjutnya, Mulyanto mengatakan terkait mekanisme dan biaya ekspor listrik, harusnya PLN dapat menegosiasikan dengan baik sesuai semangat akselerasi kontribusi listrik dari sumber EBT.
Kata dia, pemerintah harus mendukung masyarakat, apalagi pihak swasta, yang proaktif berpartisipasi dalam program penggunaan listrik dari sumber EBT ini. Sebab, hal tersebut diyakini akan mempercepat target pemenuhan bauran energi dari sumber EBT Yang sebesar 23% di tahun 2025, yang tinggal 4 tahun lagi.
"Dalam jangka pendek mestinya Pemerintah melonggarkan alur dan syarat perizinan, sehingga menarik bagi pihak swasta untuk menggunakan EBT. Jangan sampai izin berlarut-larut bahkan sampai lebih dari 6 bulan. Ini bisa membuat swasta maju-mundur," ujar Mulyanto, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Energi Terbarukan Penting untuk Atasi Tiga Krisis
Selanjutnya, Mulyanto mengatakan terkait mekanisme dan biaya ekspor listrik, harusnya PLN dapat menegosiasikan dengan baik sesuai semangat akselerasi kontribusi listrik dari sumber EBT.
Lihat Juga :