Bank Danamon Hadirkan Layanan Wakaf Uang, Makin Mudah Lewat Aplikasi
Jum'at, 05 Maret 2021 - 21:24 WIB
loading...
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) meluncurkan layanan wakaf uang usai resmi ditunjuk oleh Kemenag sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk ( Danamon ) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) meluncurkan layanan wakaf uang usai resmi ditunjuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Nasabah yang ingin berwakaf kini menjadi lebih mudah melalui aplikasi digital dan kantor cabang Bank Danamon.
Memanfaatkan kemajuan infrastruktur digital Bank Danamon bermitra dengan PT Minasa Finteknologi Syariah, berwakaf kini bisa dari telepon genggam kapan saja dan dimana saja.
Baca Juga: Bank Danamon Fasilitasi Pembiayaan Vaksin Rp2 Triliun ke Bio Farma
Nasabah tidak perlu datang ke Lembaga Pengelola Wakaf atau yang disebut Nazhir, serta dana dikelola secara transparan dan profesional. Melalui aplikasi digital, pewakaf dapat memilih Nazhir, memilih penerima wakaf, memantau perkembangan pembangunan objek penerima wakaf. Siapapun dapat berwakaf termasuk generasi muda milenial dan bisa dimulai dengan biaya terjangkau, mulai dari Rp 10.000.
Selama ini, masyarakat cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak (wakaf sosial) seperti pembangunan tempat ibadah (masjid, langgar, mushola), dan makam. Danamon Syariah menawarkan beragam program yang bermanfaat secara berkelanjutan seperti wakaf untuk pemberdayaan peternak hewan Qurban, wakaf untuk pembangunan Rumah Sakit, wakaf untuk Pendidikan, dll.
Direktur Danamon Syariah, Herry Hykmanto mengatakan, Bank Danamon bangga dan berterima kasih telah ditunjuk menjadi salah satu Lembaga Keuangan Syariah penerima Wakaf Uang oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen Bank Danamon membantu menyejahterakan masyarakat secara luas dan juga memberikan solusi bagi kebutuhan nasabah.
“Khususnya wakaf yang saat ini menjadi salah satu kegiatan utama perbankan Syariah. Kami harap para nasabah Bank Danamon mendapatkan kemudahan untuk berwakaf dan turut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang terdampak pandemi,” ujar Herry Hykmanto.
Memanfaatkan kemajuan infrastruktur digital Bank Danamon bermitra dengan PT Minasa Finteknologi Syariah, berwakaf kini bisa dari telepon genggam kapan saja dan dimana saja.
Baca Juga: Bank Danamon Fasilitasi Pembiayaan Vaksin Rp2 Triliun ke Bio Farma
Nasabah tidak perlu datang ke Lembaga Pengelola Wakaf atau yang disebut Nazhir, serta dana dikelola secara transparan dan profesional. Melalui aplikasi digital, pewakaf dapat memilih Nazhir, memilih penerima wakaf, memantau perkembangan pembangunan objek penerima wakaf. Siapapun dapat berwakaf termasuk generasi muda milenial dan bisa dimulai dengan biaya terjangkau, mulai dari Rp 10.000.
Selama ini, masyarakat cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak (wakaf sosial) seperti pembangunan tempat ibadah (masjid, langgar, mushola), dan makam. Danamon Syariah menawarkan beragam program yang bermanfaat secara berkelanjutan seperti wakaf untuk pemberdayaan peternak hewan Qurban, wakaf untuk pembangunan Rumah Sakit, wakaf untuk Pendidikan, dll.
Direktur Danamon Syariah, Herry Hykmanto mengatakan, Bank Danamon bangga dan berterima kasih telah ditunjuk menjadi salah satu Lembaga Keuangan Syariah penerima Wakaf Uang oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen Bank Danamon membantu menyejahterakan masyarakat secara luas dan juga memberikan solusi bagi kebutuhan nasabah.
“Khususnya wakaf yang saat ini menjadi salah satu kegiatan utama perbankan Syariah. Kami harap para nasabah Bank Danamon mendapatkan kemudahan untuk berwakaf dan turut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang terdampak pandemi,” ujar Herry Hykmanto.
Lihat Juga :