Suntikan Modal BUMN Wajib Dikerami di Bank Himbara, Berkah atau Musibah?
Senin, 08 Maret 2021 - 10:59 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direksi badan usaha milik negara (BUMN) diperbolehkan mengusulkan tambahan penyertaan modal negara (PMN) . Tambahan anggaran tersebut akan disetujui bila perseroan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021).
Jika tambahan PMN disetujui pemerintah dan diberikan dalam bentuk tunai, maka direksi BUMN wajib membuat rekening secara terpisah di bank-bank milik negara (Himbara). ( Baca juga:H-2! MNC Bank akan Undi e-Voucher Shopee Ratusan Juta Rupiah, Segera Tambah Saldo! )
Penempatan PMN tersebut bertujuan untuk menambah dana perseroan yang bersumber dari bunga bank. Anggaran tersebut nantinya dipergunakan bagi bisnis atau kinerja perseroan.
"Dalam tambahan PMN berupa dana tunai, BUMN dan perseroan terbatas wajib membuat rekening khusus pada bank BUMN untuk menampung tambahan dana PMN dengan besaran bunga sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank," tulis Permen BUMN dikutip, Senin (8/3/2021).
Meski begitu, bunga PMN tidak akan diperhitungkan untuk keputusan pemberian bonus (tantiem) kepada direksi dan komisaris.
Jika tambahan PMN disetujui pemerintah dan diberikan dalam bentuk tunai, maka direksi BUMN wajib membuat rekening secara terpisah di bank-bank milik negara (Himbara). ( Baca juga:H-2! MNC Bank akan Undi e-Voucher Shopee Ratusan Juta Rupiah, Segera Tambah Saldo! )
Penempatan PMN tersebut bertujuan untuk menambah dana perseroan yang bersumber dari bunga bank. Anggaran tersebut nantinya dipergunakan bagi bisnis atau kinerja perseroan.
"Dalam tambahan PMN berupa dana tunai, BUMN dan perseroan terbatas wajib membuat rekening khusus pada bank BUMN untuk menampung tambahan dana PMN dengan besaran bunga sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank," tulis Permen BUMN dikutip, Senin (8/3/2021).
Meski begitu, bunga PMN tidak akan diperhitungkan untuk keputusan pemberian bonus (tantiem) kepada direksi dan komisaris.
Lihat Juga :