Suntikan Modal BUMN Wajib Dikerami di Bank Himbara, Berkah atau Musibah?

Senin, 08 Maret 2021 - 10:59 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, Permen Erick Thohir juga memuat sanksi bagi direksi dan komisaris BUMN yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa penundaan pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris yang ditetapkan oleh menteri. Bahkan, tercatat ada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai direksi atau dewan komisaris atau pengawas.

Di tengah likuditas bank yang melimpah, serta masih melemahnya penyaluran kredit, penempatan dana PMN di bank Himbara yang berlangsung lama jelas akan "membebani" mereka. Pasalnya, seperti kata Erick tadi, bank harus memberikan bunga dari penempatan dana yang kemungkin besar lebih banyak diparkir, bukan diputar. ( Baca juga:Dua Agenda Politik Besar di Balik Pembegalan Partai Demokrat )

Apalagi sebelumnya bank-bank Himbara juga sudah mendapatkan suntikan likuiditas dari pemerintah sebesar Rp30 triliun. Seorang direksi bank BUMN pernah menyatakan bahwa bantuan dana itu ternyata tidak dibutuhkan alias mubazir.

Akan tetapi lain lagi ceritanya jika penyaluran kredit mulai membaik akibat kian pulihnya perekonomian nasional. Penempatan dana itu jelas akan bermanfaat dan menguntungkan bank-bank Himbara.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Optimisme Baru Ekonomi:...
Optimisme Baru Ekonomi: Laba Sejumlah BUMN Tumbuh Signifikan
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Rekomendasi
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Tenaris Berikan Beasiswa...
Tenaris Berikan Beasiswa untuk 360 Siswa dan Bantuan Fasilitas Sekolah di Cilegon serta Batam
Berita Terkini
IHSG Ditutup Bertahan...
IHSG Ditutup Bertahan di Level 6.039, Ada 439 Saham Menguat
LKPP 2025 Raih Opini...
LKPP 2025 Raih Opini WTP dengan Defisit Terkendali, Purbaya Selesaikan Temuan BPK
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved