Tren Pembayaran Klaim Nasabah Asuransi Jiwa Meningkat di Kuartal IV 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski terimbas pandemi Covid-19 , industri asuransi jiwa tetap berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya kepada nasabah. Ketua Bidang Operasional dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Freddy Thamrin mengatakan bahwa hal ini terlihat dari tren peningkatan pembayaran klaim dan manfaat sepanjang tahun 2020.
"Total klaim dan manfaat pada kuartal IV (Q4) tahun 2020 meningkat sebesar 5,7% dibandingkan dengan Q3 tahun 2020, dari Rp39,25 triliun menjadi Rp41,49 triliun," ucap Freddy dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa(9/3/2020). ( Baca juga: Sempat Loyo, Industri Asuransi Jiwa Ngegas Lagi di Kuartal IV/2020 )
Data AAJI mencatat klaim akhir kontrak pada Q4 2020 meningkat sebesar 92,5% dibandingkan dengan Q3 2020, dari Rp3,13 triliun menjadi Rp6,03 triliun. Klaim meninggal dunia pada Q4 2020 tercatat meningkat sebesar 4,2% dibandingkan dengan Q3 2020, dari Rp3,30 triliun menjadi Rp3,44 triliun.
Total klaim terkait Covid-19 sampai dengan Oktober 2020 mencapai Rp661 miliar dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis, meskipun pemerintah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi.
"Meskipun terdapat tren peningkatan pembayaran klaim dan manfaat dibandingkan dengan Q3 2020, apabila dibandingkan dengan Q4 2019, terdapat perlambatan pada total klaim dan manfaat yang dibayarkan di Q4 2020," tambah Freddy. ( Baca juga: Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah, KPK Geledah Beberapa Lokasi )
Perlambatan yang terjadi antara lain pada total klaim dan manfaat sebesar 2,4% dari Rp154,83 triliun di Q4 2019 menjadi Rp151,10 triliun di Q4 2020 dan perlambatan pada total klaim akhir kontrak yang dibayarkan sebesar 31,2% dari Rp 25,76 triliun di Q4 2019 menjadi Rp17,71 triliun di Q4 2020.
”Seperti yang dirasakan oleh industri lain, pandemi Covid-19 turut berdampak pada industri asuransi jiwa, namun komitmen kami kepada nasabah terus kami jalankan. Pembayaran total klaim dan manfaat mengalami peningkatan di kuartal IV tahun 2020. Jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, ini sejalan dengan peran industri asuransi jiwa dalam menyejahterakan bangsa," pungkas Freddy.
"Total klaim dan manfaat pada kuartal IV (Q4) tahun 2020 meningkat sebesar 5,7% dibandingkan dengan Q3 tahun 2020, dari Rp39,25 triliun menjadi Rp41,49 triliun," ucap Freddy dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa(9/3/2020). ( Baca juga: Sempat Loyo, Industri Asuransi Jiwa Ngegas Lagi di Kuartal IV/2020 )
Data AAJI mencatat klaim akhir kontrak pada Q4 2020 meningkat sebesar 92,5% dibandingkan dengan Q3 2020, dari Rp3,13 triliun menjadi Rp6,03 triliun. Klaim meninggal dunia pada Q4 2020 tercatat meningkat sebesar 4,2% dibandingkan dengan Q3 2020, dari Rp3,30 triliun menjadi Rp3,44 triliun.
Total klaim terkait Covid-19 sampai dengan Oktober 2020 mencapai Rp661 miliar dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis, meskipun pemerintah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi.
"Meskipun terdapat tren peningkatan pembayaran klaim dan manfaat dibandingkan dengan Q3 2020, apabila dibandingkan dengan Q4 2019, terdapat perlambatan pada total klaim dan manfaat yang dibayarkan di Q4 2020," tambah Freddy. ( Baca juga: Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah, KPK Geledah Beberapa Lokasi )
Perlambatan yang terjadi antara lain pada total klaim dan manfaat sebesar 2,4% dari Rp154,83 triliun di Q4 2019 menjadi Rp151,10 triliun di Q4 2020 dan perlambatan pada total klaim akhir kontrak yang dibayarkan sebesar 31,2% dari Rp 25,76 triliun di Q4 2019 menjadi Rp17,71 triliun di Q4 2020.
”Seperti yang dirasakan oleh industri lain, pandemi Covid-19 turut berdampak pada industri asuransi jiwa, namun komitmen kami kepada nasabah terus kami jalankan. Pembayaran total klaim dan manfaat mengalami peningkatan di kuartal IV tahun 2020. Jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, ini sejalan dengan peran industri asuransi jiwa dalam menyejahterakan bangsa," pungkas Freddy.
(uka)