Awas, Pengawasan Lemah Bisa Bikin Rokok Murah Merajalela
Selasa, 09 Maret 2021 - 12:18 WIB
loading...
Pengawasan terhadap HJE rokok perlu ditingkatkan agar tujuan mengurangi konsumsi tembakau di Indonesia tercapai. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan rokok murah di pasar dikhawatirkan tetap merajalela akibat lemahnya kebijakan pengawasan harga jual rokok. Target penurunan prevalensi perokok muda dengan menaikkan cukai terancam tidak tercapai bila pengawasan harga jual rokok belum optimal.
Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto menjelaskan, kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) saat ini memungkinkan harga jual rokok di bawah 85% harga pada pita cukai atau Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan. Akibatnya, perusahaan, terutama yang berskala besar berbondong-bondong menjual produknya jauh di bawah harga banderol.
Baca Juga: Dua Bulan, Bea Cukai Bandung Sita 1 Juta Batang Rokok Bodong
"Percuma saja cukai rokok naik sampai 23% kalau realisasi HJE-nya disunat sampai puluhan persen," ujar Adi di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Variabel kenaikan cukai yang tidak diikuti kebijakan pengawasan harga yang optimal itu dinillai sebagai kebijakan yang tidak selaras dan menciderai upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Ia pun meminta pemerintah meninjau kebijakan pengawasan harga ini dan memastikan pabrikan rokok tunduk terhadap ketentuan cukai dan HJE yang telah ditetapkan.
"Variabel kenaikan cukai itu seharusnya menurunkan variabel prevalensi merokok, faktanya prevalensi turun sedikit atau inelastis dengan kenaikan cukai, bahkan prevalensi bisa naik akibat ada kebijakan lain yang tidak searah," kata Adi
Merebaknya peredaran rokok murah di Indonesia juga diamini Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo yang mengakui pandemi Covid-19 membuat daya beli masyarakat melemah, sehingga mereka mengalihkan konsumsinya ke produk yang lebih murah.
Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto menjelaskan, kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) saat ini memungkinkan harga jual rokok di bawah 85% harga pada pita cukai atau Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan. Akibatnya, perusahaan, terutama yang berskala besar berbondong-bondong menjual produknya jauh di bawah harga banderol.
Baca Juga: Dua Bulan, Bea Cukai Bandung Sita 1 Juta Batang Rokok Bodong
"Percuma saja cukai rokok naik sampai 23% kalau realisasi HJE-nya disunat sampai puluhan persen," ujar Adi di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Variabel kenaikan cukai yang tidak diikuti kebijakan pengawasan harga yang optimal itu dinillai sebagai kebijakan yang tidak selaras dan menciderai upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Ia pun meminta pemerintah meninjau kebijakan pengawasan harga ini dan memastikan pabrikan rokok tunduk terhadap ketentuan cukai dan HJE yang telah ditetapkan.
"Variabel kenaikan cukai itu seharusnya menurunkan variabel prevalensi merokok, faktanya prevalensi turun sedikit atau inelastis dengan kenaikan cukai, bahkan prevalensi bisa naik akibat ada kebijakan lain yang tidak searah," kata Adi
Merebaknya peredaran rokok murah di Indonesia juga diamini Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo yang mengakui pandemi Covid-19 membuat daya beli masyarakat melemah, sehingga mereka mengalihkan konsumsinya ke produk yang lebih murah.
Lihat Juga :