Susun Neraca Komoditas, Pemerintah Siapkan Aturan Pelengkap
Selasa, 09 Maret 2021 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
"Neraca komoditas yang telah ditetapkan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika diperlukan, untuk ditetapkan kembali melalui rapat koordinasi yang dihadiri pejabat pimpinan tinggi utama/madya. Neraca komoditas dapat diakses melalui sistem informasi terintegrasi," ungkap beleid yang ditandatangani 2 Februari 2021 tersebut.
Baca Juga: Viral Borong Mobil Baru, Kini Miliarder Baru di Desa Sumurgeneng Menutup Diri
Semangat UU Cipta Kerja adalah untuk mengharmonisasi peraturan lintas kementerian sebagai upaya meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan, di mana sebanyak 51 aturan pelaksanaan telah disahkan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan, keberadaan neraca komoditas merupakan upaya mendorong pertumbuhan industri agar memiliki peran lebih besar dalam perekonomian nasional. Di saat yang sama, neraca ini juga menjadi langkah pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri.
"Sampai saat ini ketersediaan bahan baku di dalam negeri masih belum dapat mengimbangi pertumbuhan kebutuhan produksi industri, yang pada kondisi normal tumbuh sekitar 5% per tahun," kata Rochim.
Baca Juga: Viral Borong Mobil Baru, Kini Miliarder Baru di Desa Sumurgeneng Menutup Diri
Semangat UU Cipta Kerja adalah untuk mengharmonisasi peraturan lintas kementerian sebagai upaya meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan, di mana sebanyak 51 aturan pelaksanaan telah disahkan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengatakan, keberadaan neraca komoditas merupakan upaya mendorong pertumbuhan industri agar memiliki peran lebih besar dalam perekonomian nasional. Di saat yang sama, neraca ini juga menjadi langkah pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri.
"Sampai saat ini ketersediaan bahan baku di dalam negeri masih belum dapat mengimbangi pertumbuhan kebutuhan produksi industri, yang pada kondisi normal tumbuh sekitar 5% per tahun," kata Rochim.
(fai)
Lihat Juga :