Susun Neraca Komoditas, Pemerintah Siapkan Aturan Pelengkap
Selasa, 09 Maret 2021 - 14:28 WIB
loading...
Pemerintah menyiapkan aturan pelengkap yang bakal mengatur mengenai neraca komoditas yang saat ini tengah disusun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan berbagai aturan pelengkap yang bakal mengatur mengenai neraca komoditas . Berbagai peraturan tersebut disusun untuk memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Supriadi menjelaskan, PP 28/2021 masih sangat baru, sehingga belum diketahui proses implementasinya.
Baca Juga: Pasar Berjangka Komoditas Diharapkan Tunjang Kinerja Ekspor 2021
"Oleh karenanya, perangkat kebijakan lainnya tentang neraca komoditas sedang disiapkan oleh kementerian/lembaga lainnya," jelas Supriadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/3/2021).
Sejauh ini, pembahasan mengenai neraca komoditas hanya tercantum dalam PP 28/2021 yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan neraca komoditas dalam waktu satu tahun ke depan.
Neraca komoditas tersebut utamanya disusun untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan industri. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah akan memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri.
Nantinya, penetapan neraca komoditas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan industri dan rincian data pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Supriadi menjelaskan, PP 28/2021 masih sangat baru, sehingga belum diketahui proses implementasinya.
Baca Juga: Pasar Berjangka Komoditas Diharapkan Tunjang Kinerja Ekspor 2021
"Oleh karenanya, perangkat kebijakan lainnya tentang neraca komoditas sedang disiapkan oleh kementerian/lembaga lainnya," jelas Supriadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/3/2021).
Sejauh ini, pembahasan mengenai neraca komoditas hanya tercantum dalam PP 28/2021 yang merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. PP tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan neraca komoditas dalam waktu satu tahun ke depan.
Neraca komoditas tersebut utamanya disusun untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong yang dibutuhkan industri. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah akan memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri.
Nantinya, penetapan neraca komoditas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan industri dan rincian data pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong.
Lihat Juga :