Kesepakatan Jual Beli 2 Ruas Tol Tercapai, Waskita Tunggu Akta Diteken
Rabu, 10 Maret 2021 - 16:24 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Waskita Karya telah mencapai kesepakatan awal dengan investor untuk divestasi pada 20% ruas tol Semarang-Batang dan 30% ruas Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi (MKTT). Penjualan saham dua ruas tol tersebut masing-masing dilakukan kepada RDPT Samuel Aset Manajemen Jalan Tol dan Kings Ring Limmited (KRL).
Lantas bagimana mekanisme selanjutnya? Corporate Secretary PT Waskita Toll Road (WTR) Alex Siwu mengatakan, setelah proses ambil alih atau jual beli rampung maka akan dilaporkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Laporan ini berkaitan dengan perubahan pemegang saham yang ada di BUJT.
“Yang akan melapor nanti adalah BUJT ke BPJT terkait perubahan pemegang saham di BUJT. Dari kami selaku pemegang saham adalah pemberitahuan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Waskita Sukses Lego Dua Ruas Tolnya, Tujuh Lagi Menunggu Giliran
Lagipula lanjut Alex, saat ini baru sampai kesepakatan jual beli bersyarat atau Conditional Sale Purchase Agreement (CSPA). Menurutnya, jual beli baru resmi terjadi ketika sudah ditandatanganinya akta jual beli antara Waskita dengan investor.
Lantas bagimana mekanisme selanjutnya? Corporate Secretary PT Waskita Toll Road (WTR) Alex Siwu mengatakan, setelah proses ambil alih atau jual beli rampung maka akan dilaporkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Laporan ini berkaitan dengan perubahan pemegang saham yang ada di BUJT.
“Yang akan melapor nanti adalah BUJT ke BPJT terkait perubahan pemegang saham di BUJT. Dari kami selaku pemegang saham adalah pemberitahuan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Waskita Sukses Lego Dua Ruas Tolnya, Tujuh Lagi Menunggu Giliran
Lagipula lanjut Alex, saat ini baru sampai kesepakatan jual beli bersyarat atau Conditional Sale Purchase Agreement (CSPA). Menurutnya, jual beli baru resmi terjadi ketika sudah ditandatanganinya akta jual beli antara Waskita dengan investor.
Lihat Juga :