Kabar Baik! Bakal Ada Lowongan CPNS 2021 Lulusan SMA & SMK
Kamis, 11 Maret 2021 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Mengutip Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan tentang syarat umum pelamar CPNS ialah:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Baca Juga: Ngotot Liburan ke Luar Kota, PNS Bisa Turun Pangkat
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Nantinya, akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS. Semoga bermanfaat ya..
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Baca Juga: Ngotot Liburan ke Luar Kota, PNS Bisa Turun Pangkat
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Nantinya, akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS. Semoga bermanfaat ya..
(nng)
Lihat Juga :