DPR Minta Erick Thohir Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Askrindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disarankan mendorong pihak penegakan hukum untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo . Langkah hukum tersebut seiring dengan belum tuntasnya laporan keuangan perseroan pada 2019 lalu.
Anggota Komisi VI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menilai, belum selesainya laporan keuangan Askrindo perlu ditindaklanjuti pihak Kementerian BUMN. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktek penyimpangan di internal perseroan asuransi pelat merah tersebut.
"Dugaan korupsi di tubuh PT Askrindo seiring dengan belum tuntasnya laporan keuangan perseroan pada tahun 2019 perlu ditindaklanjuti dengan baik oleh para Direksi salah satu BUMN tersebut. Kita tidak ingin dugaan korupsi yang terjadi di beberapa BUMN perasuransian lainnya juga terjadi di Askrindo," ujar Baidowi dalam keterangan pers, Jumat (12/3/2021).
Ada sejumlah isu yang memicu munculnya dugaan korupsi di internal perseroan. Isu yang mencuat terkait dengan imbal jasa penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Askrindo pada 2018, pembagian komisi di salah satu anak perusahaan, hingga tata kelola perseroan yang masih perlu perbaikan. "Semua isu ini harus dijawab secara gamblang dengan membeberkan data yang jelas kepada publik," kata dia.
Dia menilai, direksi, khususnya Direktur Utama Askrindo perlu memperbaiki tata kelola perusahaan dengan memperbaiki semua kekurangan dan potensi penyalahgunaan yang dilakukan bawahannya. Jika diperlukan Dirut bisa melakukan bersih-bersih kepada bawahan yang dinilai punya potensi melakukan penyalahgunaan.
Manajemen Askrindo sendiri tercatat merupakan direksi baru yang baru dilantik Menteri BUMN pada Juli 2019. Dengan begitu, kata Achmad, dugaan korupsi di tubuh Askrindo kemungkinan dilakukan oleh jajaran direksi sebelumnya.
"Maka evaluasi juga perlu dilakukan pada direksi Askrindo periode sebelumnya untuk mengungkap dugaan korupsi yang ada saat ini berkembang," tutur dia.
Anggota Komisi VI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menilai, belum selesainya laporan keuangan Askrindo perlu ditindaklanjuti pihak Kementerian BUMN. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktek penyimpangan di internal perseroan asuransi pelat merah tersebut.
"Dugaan korupsi di tubuh PT Askrindo seiring dengan belum tuntasnya laporan keuangan perseroan pada tahun 2019 perlu ditindaklanjuti dengan baik oleh para Direksi salah satu BUMN tersebut. Kita tidak ingin dugaan korupsi yang terjadi di beberapa BUMN perasuransian lainnya juga terjadi di Askrindo," ujar Baidowi dalam keterangan pers, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga
Ada sejumlah isu yang memicu munculnya dugaan korupsi di internal perseroan. Isu yang mencuat terkait dengan imbal jasa penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Askrindo pada 2018, pembagian komisi di salah satu anak perusahaan, hingga tata kelola perseroan yang masih perlu perbaikan. "Semua isu ini harus dijawab secara gamblang dengan membeberkan data yang jelas kepada publik," kata dia.
Dia menilai, direksi, khususnya Direktur Utama Askrindo perlu memperbaiki tata kelola perusahaan dengan memperbaiki semua kekurangan dan potensi penyalahgunaan yang dilakukan bawahannya. Jika diperlukan Dirut bisa melakukan bersih-bersih kepada bawahan yang dinilai punya potensi melakukan penyalahgunaan.
Manajemen Askrindo sendiri tercatat merupakan direksi baru yang baru dilantik Menteri BUMN pada Juli 2019. Dengan begitu, kata Achmad, dugaan korupsi di tubuh Askrindo kemungkinan dilakukan oleh jajaran direksi sebelumnya.
"Maka evaluasi juga perlu dilakukan pada direksi Askrindo periode sebelumnya untuk mengungkap dugaan korupsi yang ada saat ini berkembang," tutur dia.
(ind)