Masih Merah, PT Timah Rugi Rp340,59 Miliar di 2020

Senin, 15 Maret 2021 - 09:10 WIB
loading...
Masih Merah, PT Timah...
PT Timah Tbk (TINS) mencatatkan penurunan kerugian sepanjang tahun 2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Timah Tbk (TINS) mencatatkan penurunan kerugian sepanjang tahun 2020. Pada laporan keuangan kuartal IV/2020, BUMN tambang ini mencatatkan rugi bersih sebesar Rp340,59 miliar atau lebih rendah 44,28% dibanding tahun 2019 sebesar Rp611,28 miliar.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pendapatan BUMN tersebut di kuartal IV/2020 tercatat sebesar Rp15,21 triliun atau turun 21,33% dari tahun sebelumnya sebesar Rp19,34 triliun, dengan rugi per saham dasar Rp46.

Baca Juga: Berkat Teknologi Ini, Umur Produksi PT Timah Tambah 12 Tahun

Adapun pendapatan perseroan terdiri atas logam timah, tin chemical, tin solder, aluminium, rumah sakit, batu bara, nikel, real estat, jasa galangan kapal, jasa pengangkutan dan asuransi serta pendapatan lain-lain.

Pendapatan logam timah tercatat Rp13,91 triliun atau lebih rendah dari sebelumnya Rp17,72 triliun; tin chemical tercatat Rp414,66 miliar atau lebih tinggi dari sebelumnya Rp335,01 miliar; tin solder tercatat Rp199,93 miliar atau lebih rendah dari sebelumnya Rp381,71 miliar.

Aluminium tercatat Rp144,89 miliar atau lebih rendah dari sebelumnya Rp316,23 miliar; rumah sakit tercatat Rp142,13 miliar atau lebih rendah dari sebelumnya Rp222,37 miliar; batu bara tercatat Rp122,06 miliar atau lebih tinggi dari sebelumnya Rp38,94 miliar.

Nikel tercatat Rp108,82 miliar atau lebih tinggi dari sebelumnya Rp74 miliar; real estat tercatat Rp50,43 miliar atau lebih rendah dari sebelumnya Rp210,83 miliar; jasa galangan kapal tercatat Rp20,25 miliar atau lebih rendah dari sebelumnya Rp36,44 miliar; jasa pengangkutan dan asuransi tercatat Rp78,29 serta pendapatan lain-lain Rp18,56 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar RUPST, Krom Bank...
Gelar RUPST, Krom Bank Cetak Kinerja Kuat di Sepanjang 2025
Indocement Bagikan Dividen...
Indocement Bagikan Dividen Rp1,54 Triliun, Setujui Perubahan Pengurus
SIG Bagikan Seluruh...
SIG Bagikan Seluruh Laba 2025 Rp190,8 Miliar sebagai Dividen Tunai
MARK Tetapkan Dividen...
MARK Tetapkan Dividen dan Proyeksi Laba 2026, Yield Berpotensi Double Digit
TBS Energi Catat Pendapatan...
TBS Energi Catat Pendapatan Konsolidasi Tumbuh 20,5% di Kuartal I 2026
Tumbuh 19%, CDIA Bukukan...
Tumbuh 19%, CDIA Bukukan Pendapatan USD41,2 Juta di Kuartal I-2026
Minta Tantiem saat Perusahaan...
Minta Tantiem saat Perusahaan Rugi, Direksi BUMN Disemprot Prabowo: Gak Tahu Malu, Ndablek!
Alasan Sandra Dewi Cabut...
Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewahnya hingga Deposito
Sandra Dewi Cabut Gugatan...
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan 88 Tas Mewahnya
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved