Keluar dari B3, Pengelolaan Limbah Batu Bara Tetap Harus Sesuai Standar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi baru tersebut, sisa pembakaran atau limbah batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau fly ash dan bottom ash (FABA) dikategorikan sebagai non bahan berbahaya dan beracun (B3 ).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, meski dinyatakan sebagai limbah non-B3, pengelolaannya tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. ( Baca juga:'Kecanduan' Listriknya, Limbah Batu Bara Keluar dari Daftar B3 )
Menurut dia, jika dulu limbah FABA PLTU menggunakan izin pengelolaan, saat ini tidak ada lagi izin, tetapi akan masuk ke dalam Amdal.
"Kalau sudah menjadi limbah non-B3 memang masuk dalam persetujuan lingkungan, yaitu di dalam amdalnya. Jadi untuk melakukan pengawasan ada di situ," kata Vivien dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).
Vivien melanjutkan, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan sisa pembakaran PLTU berupa FABA akan dilakukan kepada pihak atau industri pengelola FABA.
"(FABA) sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak lain. Jika memang mau diberikan kepada masyarakat, masyarakat mau melakukan pemanfaatan, kita akan melihat dari penghasil sisa pembakaran non B3 itu. Dia akan kemudian melakukan pengelolaan lanjutan atau pemanfaatannya dilakukan pihak lain. Tetapi kalau pengelolaan lanjutan limbah itu dilakukan oleh industri juga, maka kita akan melakukan pengawasan terhadap industrinya tersebut," jelasnya.
Seperti yang diketahui, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan di bawah yang dipersyaratkan. ( Baca juga:Anton Medan Meninggal Dunia )
Adapun negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Rusia, Afrika, negara-negara Eropa, India, China, dan Korea Selatan, telah memanfaatkan FABA menjadi bahan baku pembangunan infrastruktur, industri cat dan semen, bahan baku pertanian, reklamasi lahan bekas tambang, dan keperluan lainnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, meski dinyatakan sebagai limbah non-B3, pengelolaannya tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. ( Baca juga:'Kecanduan' Listriknya, Limbah Batu Bara Keluar dari Daftar B3 )
Menurut dia, jika dulu limbah FABA PLTU menggunakan izin pengelolaan, saat ini tidak ada lagi izin, tetapi akan masuk ke dalam Amdal.
"Kalau sudah menjadi limbah non-B3 memang masuk dalam persetujuan lingkungan, yaitu di dalam amdalnya. Jadi untuk melakukan pengawasan ada di situ," kata Vivien dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).
Vivien melanjutkan, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan sisa pembakaran PLTU berupa FABA akan dilakukan kepada pihak atau industri pengelola FABA.
"(FABA) sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak lain. Jika memang mau diberikan kepada masyarakat, masyarakat mau melakukan pemanfaatan, kita akan melihat dari penghasil sisa pembakaran non B3 itu. Dia akan kemudian melakukan pengelolaan lanjutan atau pemanfaatannya dilakukan pihak lain. Tetapi kalau pengelolaan lanjutan limbah itu dilakukan oleh industri juga, maka kita akan melakukan pengawasan terhadap industrinya tersebut," jelasnya.
Seperti yang diketahui, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan di bawah yang dipersyaratkan. ( Baca juga:Anton Medan Meninggal Dunia )
Adapun negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Rusia, Afrika, negara-negara Eropa, India, China, dan Korea Selatan, telah memanfaatkan FABA menjadi bahan baku pembangunan infrastruktur, industri cat dan semen, bahan baku pertanian, reklamasi lahan bekas tambang, dan keperluan lainnya.
(uka)