Keluar dari B3, Pengelolaan Limbah Batu Bara Tetap Harus Sesuai Standar

Senin, 15 Maret 2021 - 18:15 WIB
loading...
Keluar dari B3, Pengelolaan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi baru tersebut, sisa pembakaran atau limbah batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau fly ash dan bottom ash (FABA) dikategorikan sebagai non bahan berbahaya dan beracun (B3 ).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, meski dinyatakan sebagai limbah non-B3, pengelolaannya tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. ( Baca juga:'Kecanduan' Listriknya, Limbah Batu Bara Keluar dari Daftar B3 )

Menurut dia, jika dulu limbah FABA PLTU menggunakan izin pengelolaan, saat ini tidak ada lagi izin, tetapi akan masuk ke dalam Amdal.

"Kalau sudah menjadi limbah non-B3 memang masuk dalam persetujuan lingkungan, yaitu di dalam amdalnya. Jadi untuk melakukan pengawasan ada di situ," kata Vivien dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).

Vivien melanjutkan, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan sisa pembakaran PLTU berupa FABA akan dilakukan kepada pihak atau industri pengelola FABA.

"(FABA) sangat mungkin dimanfaatkan oleh pihak lain. Jika memang mau diberikan kepada masyarakat, masyarakat mau melakukan pemanfaatan, kita akan melihat dari penghasil sisa pembakaran non B3 itu. Dia akan kemudian melakukan pengelolaan lanjutan atau pemanfaatannya dilakukan pihak lain. Tetapi kalau pengelolaan lanjutan limbah itu dilakukan oleh industri juga, maka kita akan melakukan pengawasan terhadap industrinya tersebut," jelasnya.

Seperti yang diketahui, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan di bawah yang dipersyaratkan. ( Baca juga:Anton Medan Meninggal Dunia )

Adapun negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Rusia, Afrika, negara-negara Eropa, India, China, dan Korea Selatan, telah memanfaatkan FABA menjadi bahan baku pembangunan infrastruktur, industri cat dan semen, bahan baku pertanian, reklamasi lahan bekas tambang, dan keperluan lainnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Impor Batu Bara China...
Impor Batu Bara China dari Rusia Melesat 6% pada Maret, Indonesia Turun Tajam
Rusia Klaim Punya Cadangan...
Rusia Klaim Punya Cadangan Energi Terbesar di Dunia, Bisa Berproduksi 500 Tahun
Perang Dagang AS-China,...
Perang Dagang AS-China, Bos PTBA Cemas Bakal Ganggu Ekspor Batu Bara
Pakar Hukum Minta Penertiban...
Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Pasar Batu Bara Masih...
Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak Penjualan Rp596,2 Miliar
India Menancapkan Tonggak...
India Menancapkan Tonggak Sejarah Baru Produksi Batu Bara, Tembus 1 Miliar Ton
TBS Energi Tuntaskan...
TBS Energi Tuntaskan Divestasi PLTU Batu Bara di Minahasa Utara
Resmi, HBA Jadi Acuan...
Resmi, HBA Jadi Acuan Ekspor Batu Bara Berlaku Mulai 1 Maret 2025
Gunakan HBA, ESDM Pastikan...
Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
Rekomendasi
130.000 Orang Berikan...
130.000 Orang Berikan Penghormatan Terakhir pada Paus Fransiskus di Vatikan
Kapan Jadwal Drawing...
Kapan Jadwal Drawing Piala AFF U-23 2025: Catat Tanggalnya!
El Clasico Jilid 3,...
El Clasico Jilid 3, Barcelona Favorit Juara Copa del Rey 2025
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
3 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
4 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
4 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
5 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
6 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
6 jam yang lalu
Infografis
Inilah Rumput Lapangan...
Inilah Rumput Lapangan Sepak Bola yang Sesuai Standar FIFA
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved