Keluar dari B3, Pengelolaan Limbah Batu Bara Tetap Harus Sesuai Standar

Senin, 15 Maret 2021 - 18:15 WIB
loading...
Keluar dari B3, Pengelolaan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi baru tersebut, sisa pembakaran atau limbah batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau fly ash dan bottom ash (FABA) dikategorikan sebagai non bahan berbahaya dan beracun (B3 ).

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, meski dinyatakan sebagai limbah non-B3, pengelolaannya tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan yang tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. ( Baca juga:'Kecanduan' Listriknya, Limbah Batu Bara Keluar dari Daftar B3 )

Menurut dia, jika dulu limbah FABA PLTU menggunakan izin pengelolaan, saat ini tidak ada lagi izin, tetapi akan masuk ke dalam Amdal.

"Kalau sudah menjadi limbah non-B3 memang masuk dalam persetujuan lingkungan, yaitu di dalam amdalnya. Jadi untuk melakukan pengawasan ada di situ," kata Vivien dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).

Vivien melanjutkan, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan sisa pembakaran PLTU berupa FABA akan dilakukan kepada pihak atau industri pengelola FABA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Rekomendasi
Mengenal Slavko Vincic,...
Mengenal Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Telur Ceplok atau Dadar,...
Telur Ceplok atau Dadar, Mana yang Gizinya Lebih Tinggi? Ini Penjelasannya
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Berita Terkini
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Mendorong Penerapan...
Mendorong Penerapan Ekonomi Sirkular di Industri Sawit
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Hutan Gundul, Cadangan...
Hutan Gundul, Cadangan Devisa Menguap! Mantan Menkeu Bongkar Patgulipat Ekspor Tambang
Infografis
Inilah Rumput Lapangan...
Inilah Rumput Lapangan Sepak Bola yang Sesuai Standar FIFA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved