'Kecanduan' Listriknya, Limbah Batu Bara Keluar dari Daftar B3

Senin, 15 Maret 2021 - 16:19 WIB
loading...
Kecanduan Listriknya, Limbah Batu Bara Keluar dari Daftar B3
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 . Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Yang dikeluarkan dari kategori limbah B3 itu adalah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau abu batu bara yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU. Sementara FABA dari proses pembakaran batu bara pada boilder tetap tergolong limbah B3. ( Baca juga:Tak Lagi Masuk Daftar Limbah B3, Seperti Apa Bahaya Limbah Batu Bara )

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, hingga saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada PLTU batu bara. Berdasarkan data, sampai dengan tahun 2020 sekitar 47,6% kapasitas pembangkit listrik berasal dari PLTU batu bara.

"Ke depannya, karena kita punya program 35.000 megawatt (MW) yang dicanangkan presiden maka masih akan didominasi batu bara. Akibatnya, kita harus menangani limbah batu bara ini," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).

Dia memaparkan, pada tahun 2019 tercatat kebutuhan batu bara untuk PLTU sebesar 97 juta ton dengan FABA yang dihasilkan sekitar 10% atau 9,7 juta ton. Dengan proyeksi permintaan listrik yang masih didominasi PLTU, maka kebutuhan batu bara hingga tahun 2028 diperkirakan mencapai 153 juta ton dengan FABA yang dihasilkan sekitar 15,3 juta ton.

"Artinya, FABA yang bisa dikelola memang banyak," paparnya.

Dia melanjutkan, hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan bahwa FABA yang dihasilkan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP No. 22 Tahun 2021. Hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU menunjukkan di bawah yang dipersyaratkan.

"Dengan hasil ini, bukan karena ikut-ikutan negara lain. Tetapi karena hasil dari laboratorium yang kemudian disepakati dan dituangkan dalam PP tersebut bahwa FABA dari PLTU tidak lagi menjadi bagian dari limbah B3," jelasnya.

Selain itu, FABA juga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti pencampuran bahan baku beton, sektor pertanian, reklamasi pasca-tambang, dan lainnya. ( Baca juga:Kutip Jokowi soal Presiden 3 Periode, Mahfud: Menjerumuskan dan Menjilat )

Dia melanjutkan, pihaknya dan pelaku usaha pembangkit listrik memiliki komitmen untuk tetap melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan penyusunan SOP pengelolaan FAB yang diacu oleh seluruh PLTU.

"Kami akan segera menyusun dan mengelola SOP bagaimana FABA yang dihasilkan dari PLTU ini bisa dimanfaatkan," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7975 seconds (0.1#10.140)