Sri Mulyani Sebut Transaksi Digital Perlu Dipelototi

Selasa, 16 Maret 2021 - 11:43 WIB
loading...
Sri Mulyani Sebut Transaksi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 membawa berbagai perubahan di hampir semua sendi kehidupan. Termasuk perubahan di sektor bisnis atau perdagangan barang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai, transaksi barang yang saat ini serba-digital perlu dipantau. Menurutnya, hal itu amat penting untuk dilakukan agar tidak terjadi kesahalahan atau adanya transaksi ilegal. ( Baca juga:Pembelian Alphard, Pajero, Accord, Dll Dipertimbangkan Bebas PPnBM )

"Transaksi barang digital dianggap berisiko. Dan itulah mengapa selain juga disalahgunakan untuk transaksi ilegal, dan inilah mengapa pemantauan sangat penting," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (32/3/2021).

Menurutnya, di awal abad ke-20, sudah bisa terlihat peningkatan arus perdagangan dan keuangan global secara fisik. Sekarang jenis transaksi itu telah digantikan dan kalah bersaing dengan transaksi lintas negara yang serba-digital.

"Jadi kami melihat bahwa ini akan berubah. Banyak cara kita berbisnis, tidak hanya orangnya, bisnisnya, tetapi juga dari sudut pandang pemerintah. Pemerintah dalam hal ini dituntut untuk melakukan inovasi agar tidak hanya dapat memberikan regulasi dan kebijakan yang tepat, tetapi juga mengubah cara kita berbisnis," katanya.

Maka dalam situasi seperti ini, pemerintah, dunia usaha, dan juga semua institusi harus merespons dan menyesuaikan diri dan berkembang pesat pada situasi seperti ini. ( Baca juga:Adik Kim Jong-un Warning AS: Jangan Bikin Bau Busuk Jika Ingin Tidur Nyenyak )

"Kita harus melakukan yang terbaik dari transformasi digital ini, dan memastikan bahwa produktivitas dan inovasi akan menjadi tanpa cela. Sementara pada saat yang sama harus melihat risiko penurunan dengan transformasi digital ini. Transformasi digital juga telah menyebabkan barang digital menjadi sangat berkembang di dunia," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
Sri Mulyani: Saya di...
Sri Mulyani: Saya di Sini, Berdiri dan Tidak Mundur
Dasco Pastikan Sri Mulyani...
Dasco Pastikan Sri Mulyani Tidak Mundur, Kondisi Fiskal RI Kuat
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Rupiah Merana dan Surat Utang RI Tertekan
Awal Tahun, Sri Mulyani...
Awal Tahun, Sri Mulyani Umumkan APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Rekomendasi
38 Gol Tandang Liverpool...
38 Gol Tandang Liverpool Hantui Fulham: Mohamed Salah Jadi Ancaman?
Penerima PIP Dicek Lewat...
Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
Idap Sindrom Tangan...
Idap Sindrom Tangan Alien, Wanita 77 Tahu Ini Bergerak Tak Terkendali
Berita Terkini
Habis Libur Lebaran,...
Habis Libur Lebaran, Harga Emas Malas Bergerak di Akhir Minggu
1 jam yang lalu
Arus Balik, Pertamina...
Arus Balik, Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Energi di Maluku
2 jam yang lalu
Jangan Harap Trump Cabut...
Jangan Harap Trump Cabut Kebijakan Tarif Impor, Perang Dagang Global Bakal Panjang
3 jam yang lalu
Bank Raksasa Jerman...
Bank Raksasa Jerman Memperingatkan Kejatuhan Dolar AS, Ini Dasarnya
5 jam yang lalu
Menkeu AS Peringatkan...
Menkeu AS Peringatkan Jangan Ada Aksi Balasan Tarif Trump: Duduk Diam dan Terima Saja
9 jam yang lalu
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
15 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati! Ini 10 Tanda...
Hati-hati! Ini 10 Tanda Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved