Selektif Salurkan Kredit, Laba Bersih BFI Finance Terkoreksi 1,4%
Selasa, 16 Maret 2021 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
Sepanjang tahun lalu, beragam upaya untuk mendukung stabilitas ekonomi salah satunya diimplementasikan lewat pelaksanaan restrukturisasi kredit. Terhitung sejak April - Agustus 2020, perusahaan melakukan relaksasi pembiayaan kepada konsumen yang terdampak pandemi.
Baca juga: Relaksasi PPN Bakal Gairahkan Lagi Sektor Properti
Data perusahaan menyebutkanb, per 31 Desember 2020, sisa nilai piutang yang direlaksasi mencapai Rp4,6 trilliun atau 33,1% dari nilai piutang pembiayaan yang dikelola, turun dari persentase tertinggi 35,5% di bulan September 2020.
Adapun tipe relaksasi yang paling banyak adalah penundaan pembayaran pokok angsuran dan perpanjangan tenor angsuran. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mewajibkan Perusahaan untuk membuat cadangan khusus atas kontrak-kontrak yang direstrukturisasi, namun BFI Finance telah membuat cadangan khusus atas kontrak-kontrak tersebut.
“Kami menyadari bahwa sebagian konsumen yang direstrukturisasi tidak akan mampu melanjutkan kewajiban angsuran dan akan meningkatkan kerugian kredit pada tahun depan. Oleh karena itu, kami telah mencatatkan provisi tambahan pada tahun ini sehingga diharapkan kinerja keuangan tahun mendatang tidak akan terbebani oleh kontrak relaksasi yang terjadi pada tahun 2020,“ ujar Sudjono.
Baca juga: Relaksasi PPN Bakal Gairahkan Lagi Sektor Properti
Data perusahaan menyebutkanb, per 31 Desember 2020, sisa nilai piutang yang direlaksasi mencapai Rp4,6 trilliun atau 33,1% dari nilai piutang pembiayaan yang dikelola, turun dari persentase tertinggi 35,5% di bulan September 2020.
Adapun tipe relaksasi yang paling banyak adalah penundaan pembayaran pokok angsuran dan perpanjangan tenor angsuran. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mewajibkan Perusahaan untuk membuat cadangan khusus atas kontrak-kontrak yang direstrukturisasi, namun BFI Finance telah membuat cadangan khusus atas kontrak-kontrak tersebut.
“Kami menyadari bahwa sebagian konsumen yang direstrukturisasi tidak akan mampu melanjutkan kewajiban angsuran dan akan meningkatkan kerugian kredit pada tahun depan. Oleh karena itu, kami telah mencatatkan provisi tambahan pada tahun ini sehingga diharapkan kinerja keuangan tahun mendatang tidak akan terbebani oleh kontrak relaksasi yang terjadi pada tahun 2020,“ ujar Sudjono.
(ynt)
Lihat Juga :