Menaker Ida Fauziyah: Kemnaker Bukan hanya Tempat Demo
Selasa, 16 Maret 2021 - 13:10 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menjadi momen perbaikan sistem pasar kerja Indonesia. Dia mengatakan bahwa pengembangan, perbaikan, dan optimalisasi pasar kerja ini kemudian menemukan momentum di masa pandemi, mengingat ketersediaan data ketenagakerjaan yang dinamis. ( Baca juga:Sektor Ketenagakerjaan Diklaim Tunjukkan Sinyal Pemulihan )
"Hal ini menjadi penentu kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Saya ambil contoh pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) dengan BPJS Ketenagakerjaan kemarin, menjadi modal awal integrasi sistem pasar kerja yang baik," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021).
Selain itu, dia menambahkan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta peraturan turunannya, khususnya PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memaksa kehadiran sistem pasar kerja yang andal.
"Lebih lanjut, sebelum pandemi ini juga sebetulnya saya sudah melihat perlunya bagi Kemnaker untuk memperbaiki sistem pasar kerja," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa dia ingin masyarakat paham bahwa Kemnaker bukan hanya tempat demo, tapi juga menjadi tempat untuk mencari dan dibantu mencari pekerjaan. ( Baca juga:Polisi Dilarang Kawal Moge, Ini Kata Sekjen Motor Besar Club Indonesia )
"Alhamdulillah, dalam struktur organisasi kami yang baru sesuai Perpres 95/2020 dan Permenaker 1/2021, Kemnaker akan membentuk pusat pasar kerja. Ketentuan regulasi tersebut setidaknya menjadi pemicu akselerasi pengembangan sistem informasi pasar kerja," pungkas Ida.
"Hal ini menjadi penentu kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Saya ambil contoh pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) dengan BPJS Ketenagakerjaan kemarin, menjadi modal awal integrasi sistem pasar kerja yang baik," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021).
Selain itu, dia menambahkan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta peraturan turunannya, khususnya PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memaksa kehadiran sistem pasar kerja yang andal.
"Lebih lanjut, sebelum pandemi ini juga sebetulnya saya sudah melihat perlunya bagi Kemnaker untuk memperbaiki sistem pasar kerja," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa dia ingin masyarakat paham bahwa Kemnaker bukan hanya tempat demo, tapi juga menjadi tempat untuk mencari dan dibantu mencari pekerjaan. ( Baca juga:Polisi Dilarang Kawal Moge, Ini Kata Sekjen Motor Besar Club Indonesia )
"Alhamdulillah, dalam struktur organisasi kami yang baru sesuai Perpres 95/2020 dan Permenaker 1/2021, Kemnaker akan membentuk pusat pasar kerja. Ketentuan regulasi tersebut setidaknya menjadi pemicu akselerasi pengembangan sistem informasi pasar kerja," pungkas Ida.
(uka)
Lihat Juga :