Enam Jurus Menhub Budi Karya agar Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Selasa, 16 Maret 2021 - 14:30 WIB
loading...
Enam Jurus Menhub Budi...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meskipun tidak ada larangan mudik, namun ada satu persyaratan yang diminta, yakni masyarakat harus tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Terkait dengan mudik pada prinsipnya, Kementerian Perhubungan tak melarang," ujar Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021). ( Baca juga:Duh! Truk 'Oleng' Bikin Negara Rugi Puluhan Triliun )

Budi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan gugus tugas nasional penanganan Covid-19. Sehingga tidak ada klaster penyebaran Covid-19 lagi setelah musim mudik Lebaran.

“Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas, bahwa mekanisme mudik kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka yang melakukan mudik,” jelasnya.

Selain itu lanjut Budi, pihaknya juga sudah mengeluarkan enam kebijakan agar pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini berjalan lancar. Pertama, pihaknya akan mengawal ketat prokotol kesehatan para penumpang di sarana maupun prasaran transportasi.

Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Yang ketiga Kemenhub akan memastikan kelaiakan sarana dan prasarana transportasi untuk pelaksanaan mudik Lebaran. ( Baca juga:Kiamat Sudah Dekat (2): Jarak Gunung Emas Itu 4.774 km dari Sungai Eufrat )

Keempat, Kemenhub juga akan meningkatkan ketertiban dan keamanan. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder.

“Keenam melakukan rekayasa lalu lintas dan melaksanakan monitoring dan evaluasi," kata Budi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)