Aturan THR Pekerja Swasta Keluar Pertengahan Puasa

Kamis, 18 Maret 2021 - 12:39 WIB
loading...
Aturan THR Pekerja Swasta...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mempelajari rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh. Hal ini jugalah yang nantinya akan dimasukkan ke dalam aturan tentang THR pekerja swasta.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah situasi terkini dari perusahaan dalam dan luar negeri. Namun masih belum diketahui apakah kebijakan pemberian THR akan dilakukan langsung pembayaranya atau dicicil. ( Baca juga:Bos...! Buruh Minta THR Tahun Ini Jangan Dicicil (Lagi) )

Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Pasalnya, Kemnaker ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak, baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.

“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/3/2021).

Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Rekomendasi
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved