Aturan THR Pekerja Swasta Keluar Pertengahan Puasa

Kamis, 18 Maret 2021 - 12:39 WIB
loading...
Aturan THR Pekerja Swasta Keluar Pertengahan Puasa
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mempelajari rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh. Hal ini jugalah yang nantinya akan dimasukkan ke dalam aturan tentang THR pekerja swasta.

Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah situasi terkini dari perusahaan dalam dan luar negeri. Namun masih belum diketahui apakah kebijakan pemberian THR akan dilakukan langsung pembayaranya atau dicicil. ( Baca juga:Bos...! Buruh Minta THR Tahun Ini Jangan Dicicil (Lagi) )

Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Pasalnya, Kemnaker ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak, baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.

“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (18/3/2021).

Dinar menambahkan, saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa.

“Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi isu perihal THR tahun 2021 yang rencananya akan dicicil. Meski begitu, isu tersebut belum secara resmi disampaikan pemerintah.

Menurut Said Iqbal, buruh berharap pembayaran THR harus 100% dan tidak dicicil. Sebab, pemerintah mengklaim kondisi ekonomi dalam negeri sudah mulai menunjukan perbaikan. ( Baca juga:Kiamat Sudah Dekat: Begini Kabar Terbaru dari Kawah Aden )

“Bila THR dicicil atau tidak 100%, maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ucapnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)