Alat Tes Covid-19 Produksi Kalbe Bisa Jadi Syarat Perjalanan Orang
Jum'at, 19 Maret 2021 - 20:25 WIB
loading...
Ilustrasi foto/Dok Kemenparekraf
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PT Kalbe Farma Tbk mencatat, tes diagnostik Covid-19 melalui sampel air liur (saliva) manusia dapat digunakan sebagai syarat melakukan perjalanan di dalam negeri. Itu karena saliva diuji melalui metode Reverse Transcription Loop Mediated Isothermal Amplification (RT LAMP).
Metode itu dapat mendeteksi secara spesifik asam nukleat yang merupakan material genetik dari virus Covid-19. Direktur PT Innolab Sains Internasional (KALGen Innolab) Henry Sukardi mengatakan, tes Covid-19 melalui saliva dengan metode RT-LAMP adalah tes molekuler yang termasuk dalam kategori Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Karena itu, Pemerintah melalui Menteri Kesehatan memberikan persetujuan penggunaan RT LAMP. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/ MENKES/446/2021. Dengan begitu, tes ini pun dapat digunakannya sebagai syarat perjalanan orang.
Baca juga: Wuih Top! Kalbe Farma Kantongi Lisensi Obat Corona Rp15 Triliun
"Karena ini sudah masuk dalam KMK 446. Kalau untuk (syarat) perjalanan di dalam negeri atau di Indonesia, itu bisa digunakan. Kalau keluar negeri, setiap negara mempunyai kebijakan masing-masing. Sehingga harus dilihat kebijakannya lebih lanjut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Metode itu dapat mendeteksi secara spesifik asam nukleat yang merupakan material genetik dari virus Covid-19. Direktur PT Innolab Sains Internasional (KALGen Innolab) Henry Sukardi mengatakan, tes Covid-19 melalui saliva dengan metode RT-LAMP adalah tes molekuler yang termasuk dalam kategori Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Karena itu, Pemerintah melalui Menteri Kesehatan memberikan persetujuan penggunaan RT LAMP. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/ MENKES/446/2021. Dengan begitu, tes ini pun dapat digunakannya sebagai syarat perjalanan orang.
Baca juga: Wuih Top! Kalbe Farma Kantongi Lisensi Obat Corona Rp15 Triliun
"Karena ini sudah masuk dalam KMK 446. Kalau untuk (syarat) perjalanan di dalam negeri atau di Indonesia, itu bisa digunakan. Kalau keluar negeri, setiap negara mempunyai kebijakan masing-masing. Sehingga harus dilihat kebijakannya lebih lanjut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Lihat Juga :