Ada Aspek Hukum Bisnis Dalam Skandal Jiwasraya
Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
"Atau sebetulnya yang muncul adanya kerugian negara Rp16 triliun disebabkan kegagalan bisnis. Kalau faktornya akibat kegagalan bisnis, tentu saja tidak boleh dengan pendekatan hukum pidana prosesnya," ucap Ibnu Zubair yang juga Direktur Eksekutif Law Monitoring Indonesia (LMI Centre).
Baca Juga: Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Sebut Ada Kesalahan Fundamental
Oleh sebab itu, Ibnu Zubair menuturkan, penegak hukum perlu juga menggunakan telaah aspek hukum bisnis atau asuransi saat menelisik kasus Jiwasraya. "Jangan hanya terpaku pada hukum pidana saja dalam memproses pelaku saat itu seperti Benny Tjokro. Problematikanya, dalam perkara Jiwasraya juga menyentuh kegiatan bisnis maupun asuransi . Sehingga seluruh kajian hukum perlu digunakan guna membongkar kerugian negara sebesar itu," kata Ibnu Zubair.
Ibnu Zubair menyebutkan, jika seluruh pendekatan hukum diterapkan agar membuka tabir Jiwasraya lebih menyentuh ke mana, maka akan ikut mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan Indonesia.
Baca Juga: Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Sebut Ada Kesalahan Fundamental
Oleh sebab itu, Ibnu Zubair menuturkan, penegak hukum perlu juga menggunakan telaah aspek hukum bisnis atau asuransi saat menelisik kasus Jiwasraya. "Jangan hanya terpaku pada hukum pidana saja dalam memproses pelaku saat itu seperti Benny Tjokro. Problematikanya, dalam perkara Jiwasraya juga menyentuh kegiatan bisnis maupun asuransi . Sehingga seluruh kajian hukum perlu digunakan guna membongkar kerugian negara sebesar itu," kata Ibnu Zubair.
Ibnu Zubair menyebutkan, jika seluruh pendekatan hukum diterapkan agar membuka tabir Jiwasraya lebih menyentuh ke mana, maka akan ikut mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan Indonesia.
(akr)
Lihat Juga :