Ada Aspek Hukum Bisnis Dalam Skandal Jiwasraya
Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:37 WIB
loading...
Pengamat hukum Universitas Bung Karno menerangkan, jangan hanya terpaku pada hukum pidana saja dalam kasus Jiwasraya. Problematikanya, dalam perkara Jiwasraya juga menyentuh kegiatan bisnis maupun asuransi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus kerugian negara dari perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya telah membuat gempar publik Indonesia setahun belakangan ini. Akibat perkara tersebut, kerugian keuangan negara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang terbongkar mencapai Rp16 triliun lebih.
Baca Juga: Perhitungan Kerugian Kasus Jiwasraya Oleh BPK Disebut Berdasarkan Asumsi
Namun, perbincangan mengenai proses hukum pengungkapan kasus Jiwasraya hingga kini terus menjadi diskursus menarik dari berbagai sudut pandang. Salah satunya dari pengamat hukum Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair yang mengatakan, secara penelusuran hukum sebenarnya tidak berimbang juga bila hanya menggunakan pasal-pasal dalam pidana.
"Apakah memang terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim, seperti Benny Tjokro salah satunya yang populer, memang murni melakukan pelanggaran pidana saja? Sedangkan kegiatan yang dilakukan (Benny Tjokro) adalah transaksi bisnis dengan Jiwasraya;" ujar Ibnu Zubair, di Jakarta.
Menurut Ibnu Zubair, dalam skandal Jiwasraya memerlukan kecermatan dari penegak hukum, apakah pada persoalan tersebut memang terjadi tindak pidana korupsi dari hubungan bisnis kedua belah pihak.
Baca Juga: Perhitungan Kerugian Kasus Jiwasraya Oleh BPK Disebut Berdasarkan Asumsi
Namun, perbincangan mengenai proses hukum pengungkapan kasus Jiwasraya hingga kini terus menjadi diskursus menarik dari berbagai sudut pandang. Salah satunya dari pengamat hukum Universitas Bung Karno, Ibnu Zubair yang mengatakan, secara penelusuran hukum sebenarnya tidak berimbang juga bila hanya menggunakan pasal-pasal dalam pidana.
"Apakah memang terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim, seperti Benny Tjokro salah satunya yang populer, memang murni melakukan pelanggaran pidana saja? Sedangkan kegiatan yang dilakukan (Benny Tjokro) adalah transaksi bisnis dengan Jiwasraya;" ujar Ibnu Zubair, di Jakarta.
Menurut Ibnu Zubair, dalam skandal Jiwasraya memerlukan kecermatan dari penegak hukum, apakah pada persoalan tersebut memang terjadi tindak pidana korupsi dari hubungan bisnis kedua belah pihak.
Lihat Juga :