KPPU Bakal Soroti Pengalihan Frekuensi Konsolidasi Operator Telekomunikasi
Senin, 22 Maret 2021 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
KPPU juga selalu mengimbau kepada pelaku usaha sebelum melakukan merger atau kerja sama dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu. Sehingga ini akan bersifat pre evaluation bukan post-evaluation."Terkait dalam industri telekomunikasi, sumberdaya strategisnya adalah frekuensi. Jadi itu akan masuk hal-hal yang dinilai dalam notifikasi," katanya.
Sementara Ketua KPPU Kodrat Wibowo menambahkan, penguasaan frekuensi dapat menjadi bahan perhitungan atau pertimbanan untuk mengkaji apakah telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di sektor telekomunikasi.
"Jadi pertimbangannya tidak semata-mata jumlah pelanggan lagi dalam perhitungan penguasaan pasar. Penguasaan frekuensi yang kini dapat dianggap sebagai aset sebuah perusahaan juga dapat menjadi dasar perhitungan," kata Kodrat.
Dia mencontohkan penguasaan frekuensi itu seperti perusahaan perkebunan yang menguasai aset tanah. Tanah itu sendiri merupakan aset yang tetap dimiliki negara tapi dikuasakan oleh korporasi, dalam hal ini perusahaan perkebunan. Bila perusahaan perkebunan itu merger atau bergabung maka luasan kebun yang dikuasai menjadi dasar perhitungan aset. Baca Juga: Kagumi Kehebatan Kopassus dan Kopaska, Militer Asing Sebut Prajurit TNI Sakti
"Jadi frekuensi itu sekarang dianggap sebagai aset, sama seperti tanah di perusahaan perkebunan. Bila ada penggabungan berarti penguasaan aset secara total menjadi bertambah," katanya.
Sementara Ketua KPPU Kodrat Wibowo menambahkan, penguasaan frekuensi dapat menjadi bahan perhitungan atau pertimbanan untuk mengkaji apakah telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di sektor telekomunikasi.
"Jadi pertimbangannya tidak semata-mata jumlah pelanggan lagi dalam perhitungan penguasaan pasar. Penguasaan frekuensi yang kini dapat dianggap sebagai aset sebuah perusahaan juga dapat menjadi dasar perhitungan," kata Kodrat.
Dia mencontohkan penguasaan frekuensi itu seperti perusahaan perkebunan yang menguasai aset tanah. Tanah itu sendiri merupakan aset yang tetap dimiliki negara tapi dikuasakan oleh korporasi, dalam hal ini perusahaan perkebunan. Bila perusahaan perkebunan itu merger atau bergabung maka luasan kebun yang dikuasai menjadi dasar perhitungan aset. Baca Juga: Kagumi Kehebatan Kopassus dan Kopaska, Militer Asing Sebut Prajurit TNI Sakti
"Jadi frekuensi itu sekarang dianggap sebagai aset, sama seperti tanah di perusahaan perkebunan. Bila ada penggabungan berarti penguasaan aset secara total menjadi bertambah," katanya.
Lihat Juga :