62 Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini 3 Dampak Negatif Bagi Persaingan Usaha
Senin, 22 Maret 2021 - 23:21 WIB
loading...
A
A
A
KPPU juga sudah menemukan 62 nama pejabat perseroan pelat merah yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN. Sejumlah pejabat itu berasal dari berbagai sektor, tercatat ada tiga klaster BUMN yakni keuangan, asuransi, investasi.
Baca juga: Anies Pamer IPA Mookervart, Warganet: Pemerintah Investasi Air Bersih Bukan Miras
Guna mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas.
KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi dan komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tersebut.
Baca juga: Anies Pamer IPA Mookervart, Warganet: Pemerintah Investasi Air Bersih Bukan Miras
Guna mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas.
KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi dan komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tersebut.
(ind)
Lihat Juga :