62 Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Ini 3 Dampak Negatif Bagi Persaingan Usaha

Senin, 22 Maret 2021 - 23:21 WIB
loading...
A A A
KPPU juga sudah menemukan 62 nama pejabat perseroan pelat merah yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN. Sejumlah pejabat itu berasal dari berbagai sektor, tercatat ada tiga klaster BUMN yakni keuangan, asuransi, investasi.



Guna mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas.

KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi dan komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tersebut.
(ind)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)