Kementan Didukung IPDMIP Tingkatkan Kompetensi Penyuluh Swadaya
Selasa, 23 Maret 2021 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Kementan Dorong Penyuluh Pertanian Terus Ikuti Pelatihan dan Pendidikan)
Sebagaimana diketahui, PPS dapat berasal dari kontak tani/petani maju, pengelola Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S), pemandu sekolah lapang, baik sekolah lapang pengendalian hama terpadu (SL-PHT), sekolah lapang pengelolaan tanaman terpadu (SL-PTT), maupun Sekolah Lapang iklim (SL-iklim), pemandu kegiatan pembelajaran petani, alumni magang Jepang, dan warga masyarakat yang terampil di bidang teknis pertanian.
Kendati begitu, PPS juga dituntut memiliki persyaratan khusus yakni memiliki dan atau mengelola usaha sektor pertanian yang berhasil dan patut dicontoh masyarakat sekitarnya. Selain itu juga mempunyai sikap kepemimpinan dan menjadi teladan bagi pelaku utama serta pelaku usaha.
(Baca juga:Penyuluh Pertanian harus Aktif Input dan Update Data Petani)
Sebagai mitra PPL berstatus PNS, maka PPS melakukan kegiatan penyuluhan secara individual atau bekerja sama. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPS berkewajiban malakukan koordinasi dan konsultasi dengan PPL - PNS dan BP4K atau kelembagaan yang membidangi penyuluh pertanian di wilayahnya, mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) bidang penyuluhan pertanian dan membuat laporan.
Sebagaimana diketahui, PPS dapat berasal dari kontak tani/petani maju, pengelola Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S), pemandu sekolah lapang, baik sekolah lapang pengendalian hama terpadu (SL-PHT), sekolah lapang pengelolaan tanaman terpadu (SL-PTT), maupun Sekolah Lapang iklim (SL-iklim), pemandu kegiatan pembelajaran petani, alumni magang Jepang, dan warga masyarakat yang terampil di bidang teknis pertanian.
Kendati begitu, PPS juga dituntut memiliki persyaratan khusus yakni memiliki dan atau mengelola usaha sektor pertanian yang berhasil dan patut dicontoh masyarakat sekitarnya. Selain itu juga mempunyai sikap kepemimpinan dan menjadi teladan bagi pelaku utama serta pelaku usaha.
(Baca juga:Penyuluh Pertanian harus Aktif Input dan Update Data Petani)
Sebagai mitra PPL berstatus PNS, maka PPS melakukan kegiatan penyuluhan secara individual atau bekerja sama. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPS berkewajiban malakukan koordinasi dan konsultasi dengan PPL - PNS dan BP4K atau kelembagaan yang membidangi penyuluh pertanian di wilayahnya, mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) bidang penyuluhan pertanian dan membuat laporan.
(dar)
Lihat Juga :