Rangkap Jabatan Komisaris dan Direksi BUMN Bisa Jadi Potensi Pasar
Selasa, 23 Maret 2021 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Toto menyebut, setiap korporasi memiliki hak kontrol bagi kepentingan mereka sendiri. Langkah itu, bisa dilakukan lewat mekanisme transparansi dan praktek good governance.
"Bagi korporasi atau BUMN mereka punya hak kontrol kepentingan mereka di anak perusahaan sebagai hal yang tidak terhindarkan. Jadi internal control mereka lewat mekanisme transparansi dan praktek good governance bisa menjadi alat kontrol mencegah praktek yang dianggap melanggar ketentuan persaingan sehat," tuturnya.
Baca juga: Soal Data Rangkap Jabatan Petinggi BUMN, KPPU: Sudah Dikirim!
Lebih jauh, dia menilai tidak ada persoalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dimana, beleid itu menjadi payung hukum bagi dewan komisaris BUMN untuk merangkap jabatan di perusahaan di luar BUMN.
Kata Toto, dewan komisaris BUMN memang memerlukan keahlian (skill) tertentu yang terkadang tidak mudah bagi pemegang saham atau Kementerian BUMN untuk mendapatkan sosok komisaris dengan skill tinggi (high calibre profile). Sehingga aturan dibuat untuk memperoleh dewan komisaris, termasuk mereka yang bisa merangkap jabatan di sejumlah tempat.
"Tapi kalau terjadi situasi, maka syarat dan kewajiban dekom di satu BUMN tetap harus terpenuhi. Misalnya syarat kehadiran minimal dalam rapat direksi-komisaris terpenuhi, rapat dengan komite audit dan komite lainnya sebagai alat kelengkapan organ dekom terpenuhi, dll. Jadi untuk melihat kinerja dekom cukup produktif atau tidak bisa lihat kepada kinerja perusahaan tersebut dikaitkan dengan fungsi monitoring dan pengawasan yang dilakukan dekom-nya," kata dia.
KPPU mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.
"Bagi korporasi atau BUMN mereka punya hak kontrol kepentingan mereka di anak perusahaan sebagai hal yang tidak terhindarkan. Jadi internal control mereka lewat mekanisme transparansi dan praktek good governance bisa menjadi alat kontrol mencegah praktek yang dianggap melanggar ketentuan persaingan sehat," tuturnya.
Baca juga: Soal Data Rangkap Jabatan Petinggi BUMN, KPPU: Sudah Dikirim!
Lebih jauh, dia menilai tidak ada persoalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dimana, beleid itu menjadi payung hukum bagi dewan komisaris BUMN untuk merangkap jabatan di perusahaan di luar BUMN.
Kata Toto, dewan komisaris BUMN memang memerlukan keahlian (skill) tertentu yang terkadang tidak mudah bagi pemegang saham atau Kementerian BUMN untuk mendapatkan sosok komisaris dengan skill tinggi (high calibre profile). Sehingga aturan dibuat untuk memperoleh dewan komisaris, termasuk mereka yang bisa merangkap jabatan di sejumlah tempat.
"Tapi kalau terjadi situasi, maka syarat dan kewajiban dekom di satu BUMN tetap harus terpenuhi. Misalnya syarat kehadiran minimal dalam rapat direksi-komisaris terpenuhi, rapat dengan komite audit dan komite lainnya sebagai alat kelengkapan organ dekom terpenuhi, dll. Jadi untuk melihat kinerja dekom cukup produktif atau tidak bisa lihat kepada kinerja perusahaan tersebut dikaitkan dengan fungsi monitoring dan pengawasan yang dilakukan dekom-nya," kata dia.
KPPU mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.
Lihat Juga :