Pemerintah Terbitkan PP Perizinan Usaha Turunan UU Cipta Kerja

Rabu, 24 Maret 2021 - 21:01 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

Dengan aturan baru ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

"Setiap kementerian dan lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, menengah atau tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha, serta dapat menciptakan kepastian usaha," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam Webinar Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan Pasca Pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Kunjungi DPRD DKI, DEN: Jangan Sampai DKI Jadi Provinsi Terakhir

Rida menuturkan, substansi pengaturan pembagian kewenangan pusat dan daerah yang diatur dalam PP ini antara lain kewenangan Pemerintah pusat pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, jasa penunjang tenaga listrik, dan kewenangan pemerintah pusat pada bentuk penetapan atau persetujuan.

Selain PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

"PP ini mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor, di mana pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020," jelas Rida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Investasi Sektor ESDM...
Investasi Sektor ESDM Turun Gegara Listrik, Bahlil Bakal Panggil Bos PLN
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Perayaan Natal dan Tahun...
Perayaan Natal dan Tahun Baru, PLN Icon Plus Optimalkan Infrastruktur dan Stabilitas Layanan
Kadin: Industri Serap...
Kadin: Industri Serap 43% Kebutuhan Listrik, Investasi Harus Digeber
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
Jaga Keselamatan Publik,...
Jaga Keselamatan Publik, Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan Harus Berintegritas
Rekomendasi
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Berita Terkini
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved