Pemerintah Terbitkan PP Perizinan Usaha Turunan UU Cipta Kerja

Rabu, 24 Maret 2021 - 21:01 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja .

Dengan aturan baru ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

"Setiap kementerian dan lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko rendah, menengah atau tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha, serta dapat menciptakan kepastian usaha," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam Webinar Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan Pasca Pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Kunjungi DPRD DKI, DEN: Jangan Sampai DKI Jadi Provinsi Terakhir

Rida menuturkan, substansi pengaturan pembagian kewenangan pusat dan daerah yang diatur dalam PP ini antara lain kewenangan Pemerintah pusat pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, jasa penunjang tenaga listrik, dan kewenangan pemerintah pusat pada bentuk penetapan atau persetujuan.

Selain PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

"PP ini mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor, di mana pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020," jelas Rida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Investasi Sektor ESDM...
Investasi Sektor ESDM Turun Gegara Listrik, Bahlil Bakal Panggil Bos PLN
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Perayaan Natal dan Tahun...
Perayaan Natal dan Tahun Baru, PLN Icon Plus Optimalkan Infrastruktur dan Stabilitas Layanan
Kadin: Industri Serap...
Kadin: Industri Serap 43% Kebutuhan Listrik, Investasi Harus Digeber
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
Jaga Keselamatan Publik,...
Jaga Keselamatan Publik, Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan Harus Berintegritas
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved