Efisiensi dari Limbah Batu Bara Tak Bikin Tarif Listrik Turun

Senin, 15 Maret 2021 - 20:09 WIB
loading...
Efisiensi dari Limbah...
Foto/Dok.Greenpeace
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan limbah sisa pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) . Regulasi tersebut diatur Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pemanfaatan FABA pada PLTU tidak serta merta berdampak pada penurunan tarif listrik. Meskipun mengurangi beban biaya pengelolaan dan pengangkutan, namun tidak berdampak secara langsung pada tarif tenaga listrik. ( Baca juga:PLN Siap Optimalkan Pemanfaatan Limbah Batu Bara )

"Dengan sendirinya biaya pokok produksi untuk pengujian menjadi berkurang dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3. Secara overall, operating maintenance akan turun. Tapi kalau dampak ke tarif listrik agak jauh," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3/2021).

Dia melanjutkan, dengan ditetapkannya FABA menjadi sisa pembakaran non B3, terdapat paling tidak delapan peluang pemanfaatan FABA seperti yang telah dilakukan di negara lain.

"Melihat ini, kita yang tadinya anggap FABA sebagai beban, bisa mentransformasikan sebagai suatu berkah. Berkah untuk dimanfaatkan oleh semua pihak, termasuk nanti pada saatnya mungkin UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," ungkapnya.

Negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Rusia, Afrika, negara-negara Eropa, India, China, dan Korea Selatan, telah memanfaatkan FABA menjadi bahan baku pembangunan infrastruktur, industri cat dan semen, bahan baku pertanian, reklamasi lahan bekas tambang, dan keperluan lainnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, selama ini limbah batu bara yang dikategorikan dalam B3 harus mengikuti serangkaian aturan seperti ketentuan penimbunan, pengelolaan yang membutuhkan biaya.

Selain persyaratan yang rumit, infrastruktur untuk pengujian limbah pun tidak banyak sehingga perusahaan harus mengantre untuk mendapatkan izin. Meski begitu, dia menilai aturan baru ini pun masih harus memenuhi persyaratan yang berlaku.( Baca juga: Tegaskan Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode, Jokowi: Jangan Membuat Kegaduhan Baru )

"Hasil pengujian yang dilakukan berbagai lembaga baik dalam maupun luar negeri membuktikan bahwa FABA itu bukan limbah B3. Oleh karena itu, limbah ini seharusnya bisa dimanfaatkan. Apalagi di tengah kebutuhan pemerintah dalam mendorong pembangunan infrastruktur," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Negara dengan Tarif...
10 Negara dengan Tarif Listrik Termahal di Dunia
Rusia Klaim Punya Cadangan...
Rusia Klaim Punya Cadangan Energi Terbesar di Dunia, Bisa Berproduksi 500 Tahun
Perang Dagang AS-China,...
Perang Dagang AS-China, Bos PTBA Cemas Bakal Ganggu Ekspor Batu Bara
Pasar Batu Bara Masih...
Pasar Batu Bara Masih Oke, Anak Usaha SGER Teken Kontrak Penjualan Rp596,2 Miliar
Inflasi Ramadan Tembus...
Inflasi Ramadan Tembus 1,65%, Dipicu Kenaikan Tarif Listrik dan Bumbu Dapur
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
India Menancapkan Tonggak...
India Menancapkan Tonggak Sejarah Baru Produksi Batu Bara, Tembus 1 Miliar Ton
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
Rekomendasi
Kisah Siti Maryam Melahirkan...
Kisah Siti Maryam Melahirkan Nabi Isa yang Dijelaskan dalam Al Quran
6 Petarung UFC Terkena...
6 Petarung UFC Terkena Skorsing Medis: Michael Chandler 60 Hari, Alexander Volkanovski 45 Hari!
5 Ucapan Wafat Yesus...
5 Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Guru di Sekolah dengan Sentuhan Spiritual dan Doa
Berita Terkini
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Dampak Perang Tarif
34 menit yang lalu
Asbanda Luncurkan SP2D...
Asbanda Luncurkan SP2D Online, Bank Jatim Teken PKS Bersama Kemendagri
1 jam yang lalu
Kena Tarif Tambahan...
Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Eksportir Tekstil dan Garmen RI Terancam
2 jam yang lalu
Demi Tekan Tarif, Indonesia...
Demi Tekan Tarif, Indonesia Rela Tambah Impor Energi Rp168 Triliun dari AS
3 jam yang lalu
Pasarkan Produk Green...
Pasarkan Produk Green Coke, Pertachem Dorong Hilirisasi Nasional
4 jam yang lalu
Transformasi ESG Berbasis...
Transformasi ESG Berbasis Teknologi, Envicount Luncurkan Platform Inovatif
5 jam yang lalu
Infografis
Tarif Trump Bikin Harta...
Tarif Trump Bikin Harta Orang Terkaya Dunia Susut Rp3.400 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved