Plt Kepala BPJPH: Sertifikasi Kuatkan Rantai Nilai Halal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sertifikasi halal merupakan bagian krusial di dalam penguatan halal value chain atau rantai nilai halal. Dan penguatan halal value chain merupakan salah satu upaya untuk mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki dalam Webinar Halal Series bertema 'Obat Halal, Darurat Sampai Kapan?'. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(Baca juga:Potensi Ekspor Besar, Wapres Ingin Sertifikasi Halal One Stop Service)
“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal kita di Indonesia menganut konsep halal dari hulu hingga ke hilir. Sertifikasi halal merupakan bagian dari kanal halal value chain atau rantai nilai halal ini,” kata Mastuki melalui saluran virtual, Rabu (24/3/2021).
Halal value chain sebagai upaya terintegrasi industri halal mulai dari input, produksi, distribusi, pemasaran, dan bahkan konsumsi merupakan keseluruhan proses yang melibatkan banyak pihak terkait. Oleh karenanya, Mastuki mengatakan bahwa di dalam menerapkan konsep halal dari hulu hingga hilir ini, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia menggunakan pendekatan telusur atau traceability untuk memastikan kehalalan suatu produk. Dengan demikian, sertifikasi halal tak bisa dilepaskan dari kondisi pra-sertifikasi dan juga pasca-sertifikasi.
(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)
Dalam konteks industri halal tersebut, lanjut Mastuki, nilai kehalalan suatu produk harus terjaga mulai bahan baku hingga produk jadi yang siap dikonsumsi oleh masyarakat luas. Penerapan manajemen rantai nilai halal sangat diperlukan untuk menjamin kualitas kehalalan produk.
Penanganan produk harus berbeda dan terpisahkan antara yang halal dengan tidak halal dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, masyarakat pun dapat dengan mudah membedakan keduanya.
(Baca juga:Dirut Bio Farma Sebut Sertifikasi Halal Vaksin Covid Sangat Penting agar Tak Senasib Vaksin Campak)
“Dengan begitu, proses sertifikasi halal tidak dapat berjalan dengan baik kalau misalnya proses di hulunya tidak berjalan dengan baik pula,” imbuh mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag itu.
“Jika infrastrukturnya belum mendukung, atau human capitalnya masih minim terkait Jaminan Produk Halal, tentu ini menjadi tantangan yang harus kita atasi bersama-sama,” lanjutnya.
Mastuki melanjutkan, BPJPH dan stakeholder halal lainnya terus berupaya membangun dan memperkuat ekosistem halal dan memastikan rantai nilai halal berjalan dengan baik dari hulu hingga ke hilir.
Bahkan, lanjut Mastuki, apabila suatu produk telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH, bukan saja pelaku usaha berkewajiban untuk secara konsisten menjaga kehalalan produknya, namun rantai nilai halal selanjutnya pun harus mampu memastikan produk halal tersebut terdukung dengan baik hingga dikonsumsi oleh masyarakat.
Misalnya, bagaimana produk halal tersebut selanjutnya didukung dengan strategi marketing di pasaran, bahkan hingga memperkuat ekspor nasional. Juga bagaimana produk halal didukung oleh even promosi yang memadai, social capital, dan sebagainya.
Semua hal tersebut akan lebih mudah diwujudkan ketika kesadaran halal masyarakat juga telah terbangun dengan semakin baik. “Ini tantangan kita bersama, termasuk juga dunia industri, para pelaku usaha, kementerian/lembaga dan instansi terkait, perguruan tinggi, dan masyarakat di dalam mengembangakan industri halal nasional,” jelas Mastuki.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki dalam Webinar Halal Series bertema 'Obat Halal, Darurat Sampai Kapan?'. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(Baca juga:Potensi Ekspor Besar, Wapres Ingin Sertifikasi Halal One Stop Service)
“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal kita di Indonesia menganut konsep halal dari hulu hingga ke hilir. Sertifikasi halal merupakan bagian dari kanal halal value chain atau rantai nilai halal ini,” kata Mastuki melalui saluran virtual, Rabu (24/3/2021).
Halal value chain sebagai upaya terintegrasi industri halal mulai dari input, produksi, distribusi, pemasaran, dan bahkan konsumsi merupakan keseluruhan proses yang melibatkan banyak pihak terkait. Oleh karenanya, Mastuki mengatakan bahwa di dalam menerapkan konsep halal dari hulu hingga hilir ini, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia menggunakan pendekatan telusur atau traceability untuk memastikan kehalalan suatu produk. Dengan demikian, sertifikasi halal tak bisa dilepaskan dari kondisi pra-sertifikasi dan juga pasca-sertifikasi.
(Baca juga:BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU)
Dalam konteks industri halal tersebut, lanjut Mastuki, nilai kehalalan suatu produk harus terjaga mulai bahan baku hingga produk jadi yang siap dikonsumsi oleh masyarakat luas. Penerapan manajemen rantai nilai halal sangat diperlukan untuk menjamin kualitas kehalalan produk.
Penanganan produk harus berbeda dan terpisahkan antara yang halal dengan tidak halal dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, masyarakat pun dapat dengan mudah membedakan keduanya.
(Baca juga:Dirut Bio Farma Sebut Sertifikasi Halal Vaksin Covid Sangat Penting agar Tak Senasib Vaksin Campak)
“Dengan begitu, proses sertifikasi halal tidak dapat berjalan dengan baik kalau misalnya proses di hulunya tidak berjalan dengan baik pula,” imbuh mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag itu.
“Jika infrastrukturnya belum mendukung, atau human capitalnya masih minim terkait Jaminan Produk Halal, tentu ini menjadi tantangan yang harus kita atasi bersama-sama,” lanjutnya.
Mastuki melanjutkan, BPJPH dan stakeholder halal lainnya terus berupaya membangun dan memperkuat ekosistem halal dan memastikan rantai nilai halal berjalan dengan baik dari hulu hingga ke hilir.
Bahkan, lanjut Mastuki, apabila suatu produk telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH, bukan saja pelaku usaha berkewajiban untuk secara konsisten menjaga kehalalan produknya, namun rantai nilai halal selanjutnya pun harus mampu memastikan produk halal tersebut terdukung dengan baik hingga dikonsumsi oleh masyarakat.
Misalnya, bagaimana produk halal tersebut selanjutnya didukung dengan strategi marketing di pasaran, bahkan hingga memperkuat ekspor nasional. Juga bagaimana produk halal didukung oleh even promosi yang memadai, social capital, dan sebagainya.
Semua hal tersebut akan lebih mudah diwujudkan ketika kesadaran halal masyarakat juga telah terbangun dengan semakin baik. “Ini tantangan kita bersama, termasuk juga dunia industri, para pelaku usaha, kementerian/lembaga dan instansi terkait, perguruan tinggi, dan masyarakat di dalam mengembangakan industri halal nasional,” jelas Mastuki.
(dar)