Resmi! Relaksasi PPnBM Diperluas hingga Mobil Baru 2.500 cc

Kamis, 25 Maret 2021 - 12:51 WIB
loading...
Resmi! Relaksasi PPnBM...
Pemerintah telah memutuskan untuk memperluas PPnBM dengan memberikan insentif bagi pembelian KBM-R4 dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan perluasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) hingga hampir 150%. Pemerintah telah memutusan untuk memberikan insentif bagi pembelian KBM-R4 dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Diskon PPnBM Mobil 2.500 Cc Mulai April, Innova hingga Fortuner Turun Harga?

Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada kemarin, Rabu (24/3/2021).

Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Kemenperin menilai, sasaran kebijakan perluasan PPnBM-DTP adalah untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Pada pekan pertama Maret, program ini menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan sekitar hingga 140% bagi tipe kendaraan yang ditetapkan untuk mendapatkan PPnBM DTP tahun anggaran 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Mobil Hybrid...
Daftar Mobil Hybrid yang Bakal Kecipratan Insentif Diskon Pajak 3% Mulai 2025
PPnBM dan 2 Faktor Ini...
PPnBM dan 2 Faktor Ini Bisa Bikin Industri Otomotif Bangkit di Tahun 2022
Sri Mulyani Perpanjang...
Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak untuk Mobil Maksimal Rp200 Juta
Diskon PPnBM 100% Hanya...
Diskon PPnBM 100% Hanya untuk Mobil Ini, Potongan Harganya Lumayan
Kabar Baik di 2022,...
Kabar Baik di 2022, Pajak Rumah dan Mobil Baru Ditanggung Pemerintah
Insentif PPnBM Belum...
Insentif PPnBM Belum Final, Gaikindo Pede Penjualan Mobil Capai 900.000 Unit di 2022
Pajak Avanza di RI 30...
Pajak Avanza di RI 30 Kali Lipat Lebih Mahal dari Thailand, Gaikindo: Tertinggi di Dunia!
Prediksi Harga iPhone...
Prediksi Harga iPhone setelah Bea Masuk Produk AS ke Indonesia 0%
Opsen Pajak Kandas di...
Opsen Pajak Kandas di Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!
Rekomendasi
BTS Pecahkan Rekor Spotify,...
BTS Pecahkan Rekor Spotify, Jadi Artis Pertama dengan 6 Video Musik di Top 10 Global
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Berita Terkini
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved