Soal Sita Aset Kasus Jiwasraya, Pakar Minta Perlu Dilakukan dengan Cermat

Rabu, 31 Maret 2021 - 02:35 WIB
loading...
Soal Sita Aset Kasus...
Sebelum dilakukan penyitaan aset terdakwa, kiranya amat penting memastikan apakah seluruhnya memang diperoleh dari hasil kejahatan aquo atau bukan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Skandal kasus Jiwasraya yang menyebabkan kerugian keuangan negara terus bergulir pengusutan kasusnya. Putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan angka kerugian keuangan negara dari Jiwasraya mencapai Rp 16 triliun lebih.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun telah memvonis enam terdakwa perkara korporasi pelat merah tersebut. Baca Juga: Pengamat Dorong Pengungkapan Kasus Jiwasraya Harus dari Hulu ke Hilir

Dua di antaranya, yakni Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dengan hukuman seumur hidup. Sisanya berasal dari mantan jajaran Direksi Jiwaaraya.

Lalu seluruh aset dari kedua terdakwa pun turut disita oleh pihak Kejaksaan Agung. Selain itu pula, vonis majelis hakim dalam persidangan menetapkan bahwa para terdakwa harus membayar uang ganti rugi.

Menilai proses perkara Jiwasraya, Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair), Prof DR Basuki Rekso Wibowo, menyampaikan, majelis hakim dalam persidangan terdakwa skandal Jiwasraya seharusnya perlu menelaah dulu soal seluruh sita aset.

Basuki mengatakan, sebelum dilakukan penyitaan aset terdakwa, kiranya amat penting memastikan apakah seluruhnya memang diperoleh dari hasil kejahatan 'aquo' atau bukan.

"(Majelis) hakim harus secara cermat mempertimbangkan hal tersebut. Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum akan berusaha meyakinkan majelis hakim tentang hal tersebut," ujar Basuki yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Selasa (30/3).



Lainnya, Basuki mengemukakan, pertimbangan putusan majelis hakim itu menjadi kunci utama terkait skandal kerugian keuangan negara dari Jiwasraya.

"Akan terjadi adu argumen antara Jaksa yang melihat dari kacamata hukun pidana (mens rhea actus reus), sedangkan kuasa hukum yang melihat dari kacamata bisnis. Bahwa kerugian yang timbul sebagai bagian risiko bisnis," ucap Basuki.

Basuki beranggapan, lazimnya dari kasus-kasus yang terjadi akibat investasi BUMN, perdebatan muncul kerap di seputar argumentasi masalah tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2029 seconds (0.1#10.140)