Bank Mega Dukung Tindakan Hukum atas Kasus Hilangnya Dana Nasabah

Rabu, 31 Maret 2021 - 09:02 WIB
loading...
Bank Mega Dukung Tindakan...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik memberi pernyataan tentang kasus nasabahnya yang kehilangan dana deposito di cabang Bali. Dirinya mengakui kasus ini sudah masuk ranah hukum dan akan terus ditindaklanjuti.

( Baca juga:Dana Deposito Milik 14 Nasabah Senilai Rp56 M Raib, 3 Karyawan Bank Mega Ditahan )

"Betul sudah ada yang diamankan, dua mantan karyawan Bank Mega dan satu pihak eksternal. Dengan demikian kasus pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih intens lagi," ujar Christiana saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (31/3/2021).

Kabar terbaru, jumlah kerugian saat ini sekitar Rp56 miliar dengan jumlah korban sekitar 14 nasabah. Manajemen Bank Mega telah menerima pengaduan dan saat ini masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait, serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat.

Bank Mega tidak akan menoleransi setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pihak manajemen Bank Mega telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib.

( Baca juga:IHSG Diprediksi Masih Loyo, Simak 6 Saham Rekomendasi Hari Ini )

Dia menegaskan Bank Mega senantiasa menjalankan kegiatannya dengan mengedepankan prinsip taat azas serta terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan berdasarkan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh bank.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPK Temukan Penyimpangan...
BPK Temukan Penyimpangan di Indofarma, Negara Rugi Rp371,83 Miliar
Apply Kartu Kredit Bank...
Apply Kartu Kredit Bank Mega Online Mudah, Proses Approval 5 Menit!
Optimalkan Pengelolaan...
Optimalkan Pengelolaan Keuangan, IFG Kolaborasi dengan Bank Mega dan BSI
Uang Nasabah Raib di...
Uang Nasabah Raib di Jenius, BTPN Akan Ganti dengan Syarat
PPATK Ungkap Transaksi...
PPATK Ungkap Transaksi Keuangan Terkait Pidana di 2022 Capai Rp183 Triliun
Kelabui Teller BCA,...
Kelabui Teller BCA, Tukang Becak Kuras Dana Nasabah Rp300 Juta Lebih
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Rekomendasi
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved