Berpotensi Tinggi, Juknis Pemanfaatan FABA Perlu Segera Disusun

Kamis, 01 April 2021 - 21:42 WIB
loading...
Berpotensi Tinggi, Juknis...
Salah satu potensi pemanfaatan FABA adalah sebagai bahan penimbunan dalam kegiatan reklamasi tambang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pascadikeluarkannya fly ash bottom ash (FABA) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) , semua pihak sepakat untuk memanfaatkan limbah yang dihasilkan dari pembakaran batu bara di PLTU tersebut menjadi aneka komoditas bernilai tinggi. Untuk itu, Kementerian LHK dan Kementerian ESDM perlu duduk bersama untuk menyusun petunjuk teknik (juknis) pemanfaatan FABA di Indonesia.

"Pemerintah seharusnya segera memfasilitasi pemanfaatan FABA ini. Dengan begitu, investor baik lokal atau asing akan masuk dan menanamkan modalnya dengan aman dan ada kepastian hukum," kata Pengamat kebijakan publik dan senior konsultan menteri LHK Agus Pambagio pada webinar "Pemanfaatan Faba Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat" Kamis (1/4/2021).

Mengenai ragam pemanfaatan FABA, hasil penelitian Puslitbang TekMIRA membuktikan FABA berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan refraktori cor; bahan penimbunan dalam kegiatan reklamasi tambang; bahan substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang; serta bahan pembenah lahan untuk memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.

Aplikasi pemanfaatan FABA lainnya yang sudah diterapkan di lapangan sebagian besar terkait dengan bidang konstruksi dan infrastruktur. FABA juga dapat diaplikasikan di sektor pertanian, dimana Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. Selain sebagai pembenah tanah, FABA merupakan sumber bahan baku pupuk silika yang paling potensial, karena kandungan silikanya yang tinggi.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)