Berpotensi Tinggi, Juknis Pemanfaatan FABA Perlu Segera Disusun
Kamis, 01 April 2021 - 21:42 WIB
loading...
Salah satu potensi pemanfaatan FABA adalah sebagai bahan penimbunan dalam kegiatan reklamasi tambang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pascadikeluarkannya fly ash bottom ash (FABA) dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) , semua pihak sepakat untuk memanfaatkan limbah yang dihasilkan dari pembakaran batu bara di PLTU tersebut menjadi aneka komoditas bernilai tinggi. Untuk itu, Kementerian LHK dan Kementerian ESDM perlu duduk bersama untuk menyusun petunjuk teknik (juknis) pemanfaatan FABA di Indonesia.
"Pemerintah seharusnya segera memfasilitasi pemanfaatan FABA ini. Dengan begitu, investor baik lokal atau asing akan masuk dan menanamkan modalnya dengan aman dan ada kepastian hukum," kata Pengamat kebijakan publik dan senior konsultan menteri LHK Agus Pambagio pada webinar "Pemanfaatan Faba Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat" Kamis (1/4/2021). Baca Juga: Agar Bisa Dimanfaatkan, Langkah Pemerintah Hapus Faba Dinilai Tepat
Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitas dan membuat kebijakan yang mendukung penmanfaatan FABA di Indonesia. Rida mengakui ahwa limbah hasil pembakaran batu bara di PLTU atau industri ini bisa dimanfaatkan untuk aneka kebutuhan praktis. "Intinya, FABA sudah selayaknya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat yang lebih besar," tegas Agus.
Menurut dia, pemerintah melalui APBN/APBD bisa memanfaatkan FABA ini untuk berbagai keperluan. Hal ini menurutnya bisa memancing masuknya investasi ke sektor pengolahan FABA. "Implikasisnya, ini bisa membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga," jelasnya.
Dalam acara yang sama, peneliti Balai Keramik Subari mengatakan, untuk memanfaatkan Faba lebih lanjut butuh aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah. Dengan begitu, PLTU atau industri bisa melepas FABA tanpa melanggar aturan apalagi mencemari lingkungan.
"Pemerintah seharusnya segera memfasilitasi pemanfaatan FABA ini. Dengan begitu, investor baik lokal atau asing akan masuk dan menanamkan modalnya dengan aman dan ada kepastian hukum," kata Pengamat kebijakan publik dan senior konsultan menteri LHK Agus Pambagio pada webinar "Pemanfaatan Faba Sumber PLTU Untuk Kesejahteraan Masyarakat" Kamis (1/4/2021). Baca Juga: Agar Bisa Dimanfaatkan, Langkah Pemerintah Hapus Faba Dinilai Tepat
Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitas dan membuat kebijakan yang mendukung penmanfaatan FABA di Indonesia. Rida mengakui ahwa limbah hasil pembakaran batu bara di PLTU atau industri ini bisa dimanfaatkan untuk aneka kebutuhan praktis. "Intinya, FABA sudah selayaknya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat yang lebih besar," tegas Agus.
Menurut dia, pemerintah melalui APBN/APBD bisa memanfaatkan FABA ini untuk berbagai keperluan. Hal ini menurutnya bisa memancing masuknya investasi ke sektor pengolahan FABA. "Implikasisnya, ini bisa membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga," jelasnya.
Dalam acara yang sama, peneliti Balai Keramik Subari mengatakan, untuk memanfaatkan Faba lebih lanjut butuh aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah. Dengan begitu, PLTU atau industri bisa melepas FABA tanpa melanggar aturan apalagi mencemari lingkungan.
Lihat Juga :