Diskon Pajak Mobil Resmi Diperluas, Cek Lagi Rinciannya
Jum'at, 02 April 2021 - 09:00 WIB
loading...
Perluasan cakupan diskon pajak untuk mobil berkapasitas di atas 1.500 cc diyakini akan mendorong konsumsi masyarakat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan penerbitan PMK ini maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. Baca Juga: Pelaku Industri Girang Perluasan Diskon Pajak Mobil hingga 2.500 cc
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar dia dikutip Jumat (2/3/2021).
Melalui PMK ini, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak, yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Adapun rincian kebijakan tersebut diantaranya, untuk kendaraan bermotor segmen 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April-Mei 2021. Atau, melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni-Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September-Desember 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan penerbitan PMK ini maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. Baca Juga: Pelaku Industri Girang Perluasan Diskon Pajak Mobil hingga 2.500 cc
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar dia dikutip Jumat (2/3/2021).
Melalui PMK ini, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak, yaitu dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Adapun rincian kebijakan tersebut diantaranya, untuk kendaraan bermotor segmen 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April-Mei 2021. Atau, melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni-Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September-Desember 2021.
Lihat Juga :