S&P Turunkan Prospek Utang, Sri Mulyani Akui Beban APBN Meningkat
Sabtu, 18 April 2020 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Lanjut Sri Mulyani, hal ini sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, dimana pemerintah dan otoritas terkait mengambil langkah–langkah yang bersifat luar biasa (extraordinary actions) secara cepat.
"Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona dalam upaya menjaga akuntabilitas dan memberikan landasan hukum dalam upaya penanggulangan Covid-19," katanya.
Perppu ini antara lain ditindaklanjuti pemerintah dengan mengambil kebijakan pelebaran batas defisit anggaran guna mengantisipasi peningkatan anggaran belanja dalam penanganan dampak Covid-19. Beleid itu juga sebagai upaya pemerintah mencegah krisis ekonomi dan keuangan.
Dalam mendukung pelaksanaan Perppu tersebut, Bank Indonesia (BI) dapat mengambil tindakan tak biasa. Salah satunya, dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. "BI berfungsi sebagai last resort untuk membantu pemerintah membiayai penanganan dampak Covid-19, dalam hal mekanisme pasar tidak terpenuhi," ujarnya.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah dengan BI No. 190/KMK.08/2020 dan No.22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara sebagai dasar pelaksanaan kehati-hatian fiskal (fiscal prudence) pemerintah.
"Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona dalam upaya menjaga akuntabilitas dan memberikan landasan hukum dalam upaya penanggulangan Covid-19," katanya.
Perppu ini antara lain ditindaklanjuti pemerintah dengan mengambil kebijakan pelebaran batas defisit anggaran guna mengantisipasi peningkatan anggaran belanja dalam penanganan dampak Covid-19. Beleid itu juga sebagai upaya pemerintah mencegah krisis ekonomi dan keuangan.
Dalam mendukung pelaksanaan Perppu tersebut, Bank Indonesia (BI) dapat mengambil tindakan tak biasa. Salah satunya, dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. "BI berfungsi sebagai last resort untuk membantu pemerintah membiayai penanganan dampak Covid-19, dalam hal mekanisme pasar tidak terpenuhi," ujarnya.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah dengan BI No. 190/KMK.08/2020 dan No.22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara sebagai dasar pelaksanaan kehati-hatian fiskal (fiscal prudence) pemerintah.
(bon)
Lihat Juga :