Hati-Hati, Restrukturisasi Kredit Bisa Ganggu Likuiditas Perbankan

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:53 WIB
loading...
Hati-Hati, Restrukturisasi...
restrukturisasi kredit bisa mengancam likuiditas bank
A A A
JAKARTA - Penyebaran virus coronavirus disease 2019 (COVID-19) memang begitu masif. Dampaknya bukan hanya dirasakan dari sisi kesehatan saja. Virus ini juga telah merusak kondisi ekonomi. Banyak masayarakat, pengusaha yang kesusahan untuk melaksanakan kewajibannya kepada bank.

Untuk itulah kemudian Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Aturan inilah yang jadi acuan untuk melakukan restrukturisasi kredit. Artinya nasabah atau debitur yang terdampak Virus Cofid 19 mendapatkan keringanan pembayaran kredit baik pokok maupun bunganya.

Catatan terakhir dari OJK menyatakan, per 11 Mei 2020 sudah ada 90 bank yang telah memberikan restrukturisasi kredit kepada 4,33 juta debitur terdampak Covid-19. Nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 391,18 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan dari total kredit yang direstrukturisasi, sebanyak 3,76 debitur merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan nilai kredit mencapai Rp 190,30 triliun. Baca juga: Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun

Heru memperkiraan nantinya akan ada sebanyak 102 bank yang berpotensi menjalankan program restrukturisasi kredit ini. Potensi jumlah debitur yang mendapat keringanan kredit akan mencapai 14,6 juta dengan outstanding kredit sebesar Rp 1.275,3 triliun.

Perkiraan total nilai kredit yang direstrukturisasi itu ternyata lebih kecil dibandingkan prediksi yang dibuat oleh Gita Wiryawan, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Menurut mantan Menteri Perdagangan ini, sekarang nilai kredit yang perlu direstrukturisasi mencapai 25% dari total kredit perbankan atau setara sekitar Rp1.500 triliun.

Seiring berjalannya waktu kebutuhan dana untuk restrukturisasi kredit akan terus bertambah. Ia pun memproyeksikan kebutuhan dana restukturisasi bakal mencapai sekitar Rp3000 triliun atau 45% dari total kredit perbankan. Gita pun mengingatkan, program restrukturisasi kredit menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, kredit juga dianggap sebagai sisi pasok yang sangat dibutuhkan saat ini bagi banyak pelaku usaha.

Jika nilai kredit yang mesti direstrukturisasi sebesar itu, sudah pasti akan berdamapk serius buat kreditur dalam hal ini perbankan. Menurut Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso, restrukturisasi kredit ini akan mempengaruhi bank dari sisi likuiditas dan juga income (pendapatan).

Lukuiditas bank akan terganggu, karena nasabah yang kreditnya di rerstrukturisasi mendapat penundaan pembayaran pokok hutangnya. “Tertundanya pembayaran pokok utang, jelas mempengaruhi likuiditas,”katanya.

Returkturisasi kredit juga akan membuat terutundanya pembayaran bunga kredit. Hal ini akan mengganggu income atau pendapatan bank. Jika nilai restukturisasi kredit akibat dampak virus corona mencapai ribuan triliun rupiah, likuiditas dan pendapatan bank memang benar-benar dalam ancaman serius.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
Perpanjangan Dana Rp200...
Perpanjangan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Redakan Rebutan Likuiditas, Ekonom Ungkap Efeknya
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Sumitronomics dan Stimulus...
Sumitronomics dan Stimulus Rp200 Triliun: Bisakah Indonesia Tumbuh 8%?
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved