Hati-Hati, Restrukturisasi Kredit Bisa Ganggu Likuiditas Perbankan
loading...
A
A
A
Upaya itu memang membuahkan hasil. Juni nanti BRI akan mendapat kucuran dana sebesar US$ 1 miliar dalam skema club loan. Dana ini pun cukup murah karena bunganya hanya 1,5% saja. Dana dari club loan ini berasal dari 10 bank regional Asia, Eropa, dan Amerika.
Adapun skema restrukturisasai kredit yang dijalankan oleh BRI tetap mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Seperti nasabah BRI yang mengalami penurunan omzet antara 30% hingga 50% akan mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.
Untuk nasabah yang mengalami penurunan omzet 50% sampai 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan. Sementara bagi debitur yang mengalami penurunan omset di atas 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Untuk nasabah kredit consumer, Bank BUMN ini juga telah menyiapkan 3 skenario. Bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10%, penurunan antara 10% hingga 30% dan penurunan penghasilan di atas 30%. Alternatifnya yakni perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.
Perseroan juga memberikan dua skenario relaksasi kredit bagi debitur segmen menengah ke atas. Debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20% dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.
Untuk debitur yang mengalami penurunan omzet hingga 20% dan atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment.
Dari bank BUMN, BRI tidak sendiri. Bank milik pemerintah lainnya juga telah melakukan restrukturisasi kredit. Hingga 24 April lalu tercatat, Bank Mandiri telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 19,04 triliun dari 63.202 debitur. Demikian juga dengan Bank BNI yang telah merestrukturisasi kredit dari 50.505 debitur senilai Rp 39,44 triliun. Sedangkan Bank BTN telah restrukturisasi Rp 4,64 triliun dari 24.730 debitur.
Bank milik pemerintah memang berada di garda paling depan dalam menjalankan program restrukturisasi kredit. Bank memang perlu berhati-hati dalam menjalankan program ini, jangan sampai malah mendapat masalah serius dikemudian hari.
Lihat Juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Resmi Berakhir, OJK: Banyak Dimanfaatkan Pelaku UMKM
Adapun skema restrukturisasai kredit yang dijalankan oleh BRI tetap mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Seperti nasabah BRI yang mengalami penurunan omzet antara 30% hingga 50% akan mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.
Untuk nasabah yang mengalami penurunan omzet 50% sampai 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan. Sementara bagi debitur yang mengalami penurunan omset di atas 75% mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Untuk nasabah kredit consumer, Bank BUMN ini juga telah menyiapkan 3 skenario. Bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10%, penurunan antara 10% hingga 30% dan penurunan penghasilan di atas 30%. Alternatifnya yakni perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.
Perseroan juga memberikan dua skenario relaksasi kredit bagi debitur segmen menengah ke atas. Debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20% dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.
Untuk debitur yang mengalami penurunan omzet hingga 20% dan atau terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga minimum dengan skema deferred payment.
Dari bank BUMN, BRI tidak sendiri. Bank milik pemerintah lainnya juga telah melakukan restrukturisasi kredit. Hingga 24 April lalu tercatat, Bank Mandiri telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 19,04 triliun dari 63.202 debitur. Demikian juga dengan Bank BNI yang telah merestrukturisasi kredit dari 50.505 debitur senilai Rp 39,44 triliun. Sedangkan Bank BTN telah restrukturisasi Rp 4,64 triliun dari 24.730 debitur.
Bank milik pemerintah memang berada di garda paling depan dalam menjalankan program restrukturisasi kredit. Bank memang perlu berhati-hati dalam menjalankan program ini, jangan sampai malah mendapat masalah serius dikemudian hari.
Lihat Juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Resmi Berakhir, OJK: Banyak Dimanfaatkan Pelaku UMKM
(eko)