Hati-Hati, Restrukturisasi Kredit Bisa Ganggu Likuiditas Perbankan

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:53 WIB
loading...
A A A
Masih ingat, Krismon 1998 yang melanda Indonesia, mengakibatkan bank kekurangan likuiditas, karena dirush nasabahnya. Akibatnya ratusan bank harus ditutup. Untuk mengatasi kekurangan likuiditas di perbankan, Bank Indonesia (BI) pun harus mengucurkan Bantuan Likuiditas BI )BLBI) kepada bank sebesar Rp 144,536 triliun. Seperti diketahui akhirnya penyaluran BLBI di 1998 ini jadi skandal keuangan yang membuat heboh negeri ini.

Lalu restukturisasi kredit sebesar itu juga akan mempengaruhi pendapatan (income) bank. Seperti diketahui bunga bank merupaan pendapatan utama dari perbankan. Jika sampai anjlok akan mempengaruhi operasional bank. Bank akan mengantisipasinya dengan melakukan efisiensi besar-besaran. Tidak hanya itu, ganguan dari sisi pendapatan ini berpotensi membuat bank merugi. Jika bank sampai merugi, ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat (nasabah).

Bantuan Pemerintah

Nasabah tidak percaya dengan bank, lalu mereka pun menarik dananya, timbullah rush. Ujung-ujungnya kembali lagi mempengaruhi likuiditas perbankan. Tidak hanya nasabah, kepercayaan dari mitra bisnis lainnya juga akan tergerus. harap dingat pengalaman membuktikan masalah likuiditas yang terjadi pada perbankan berdampak sangat serius pada perekonomian nasional.

Itu sebabnya, Sunarso menegaskan perlu ada solsui kongkrit untuk mengatasi likuiditas dan income bank yang tergangu, karena menjalankan restrukturisasi kredit. Menurutnya ada dua hal yang bisa dilakukan mengatasi persoalan ini.

Pertama, bank yang melakukan restrukturisasi kredit mendapat bantuan dari pemerintah. Bentuknya bukan lagi BLBI seperti di era 1998, namun penempatan dana pemerintah. Jadi seperti penempatan dana pihak ketiga. Bentuknya bisa saja berupa deposito atau yang lainya. “Intiya ada dana yang ditempatkan di bank untuk membantu kebutuhan likuiditas yang terganggu karena tertundanya pembayaran pokok kredit dari nasabah,”jelas Sunarso.

Menurut Sunarso, Kebijakan ini masih diatur. Masih dibahas oleh otoritas keuangan, meski Peraturan Pemerintah (PP) sudah terbit. yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penempatan dana untuk membantu likuiditas ini akan memunculkan bank peserta dan juga bank pelaksana (jangkar). Baca juga: Restrukturisasi Kredit, Pelaku Industri Tunggu OJK Tunjuk Bank Jangkar

Untuk diketahui, bank jangkar akan menjadi bank yang menerima penempatan dana dari Kemenkeu. Jumlah dananya mencapai Rp35 triliun dan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nantinya, dana sebesar itu disalurkan Bank Jangkar ke perbankan yang disebut Bank Pelaksana guna restrukturisasi kredit dan pemberian kredit modal kerja baru bagi UMKM.

Solusi kedua, menurut Sunarso, bank mencari sendiri dana untuk membantu likuiditasnya. “Boleh jadi nantinya dua solusi ini digunakan smuanya oleh bank,”katanya.

Di BRI sendiri hingga Kuartal I 2020 suah melakukan restrukturisasi kredit kepada 1,4 juta nasabah dengan nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 101 triliun. Nah, bantuan likuiditas dari pemerintah yang nantinya ditempatkan ke BRI mungkin tidak akan sebesar itu, sehingga BRI memang harus berupaya sendiri mencari kekuranganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
Perpanjangan Dana Rp200...
Perpanjangan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Redakan Rebutan Likuiditas, Ekonom Ungkap Efeknya
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Sumitronomics dan Stimulus...
Sumitronomics dan Stimulus Rp200 Triliun: Bisakah Indonesia Tumbuh 8%?
Rekomendasi
Datangi Bareskrim, Dude...
Datangi Bareskrim, Dude Harlino Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar Honor PT DSI
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Berita Terkini
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Transformasi IFG Tak...
Transformasi IFG Tak Hanya Streamlining, Tapi Perkuat Tata Kelola Investasi
Danantara Pangkas Ribuan...
Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Lifting Perdana BBM B50, dari Kilang Kasim dan Plaju
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved