Terlanjur Beli Tiket Mudik? Hak Anda Untuk Mendapatkan Kembali Uang 100%

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:13 WIB
loading...
A A A
Nah, dalam kasus pembatalan penerbangan akibat diterbitkannnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ganti rugi akibat pembatalan penerbangan pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 yaitu pengembalian biaya tiket secara penuh (100%) yang diatur dalam pasal 23.

Pasal itu menyatakan badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh (100%) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.

Namun dalam pasal 24 ternyata pengembalian biaya tiket secara penuh tersebut tidak berbentuk uang, namun dengan penjadwalan ulang (reschedule), melakukan perubahan rute penerbangan (reroute), mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara.

Pasal itu juga menyebutkan memberikan tiket (voucher tiket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat satu tahun serta dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Penerbangan dan beberapa Peraturan Menteri Perhubungan sebelumnya," sanggahnya.

Mengenai besarnya nilai refund bisa bergantung dari sisi mana pembatalan dilakukan. Biasanya penjual yang membatalkan transaksi karena berbagai alasan, misalnya dalam transaksi online barang yang dipesan/dibeli sudah habis atau ternyata barang palsu atau bekas sehingga dibatalkan oleh pemilik platform, maka penjual atau pemilik platform harus mengembalikan uang 100%.

Memang dalam dunia penerbangan pengaturan tentang refund sudah sangat jelas diatur baik karena pembatalan oleh maskapai maupun pembatalan oleh penumpang. Jadi misalnya ada penumpang membatalkan penerbangan 72 jam sebelum penerbangan, maka akan memperoleh paling sedikit 75% pengembalian uang. Sebaliknya bila maskapai yang membatalkan, maka dia harus mengembalikan uang 100% kepada penumpang.

Jangka waktu pengembalian refund sangat beragam. Seharusnya yang bisa menjadi acuan adalah pasal 19 UU Perlindungan konsumen, yakni pengembalinan uang dilakukan tujuh hari setelah transaksi.

Dalam aturan penerbangan ada ketentuan, apabila pembayaran dilakukan oleh penumpang dengan uang tunai, maka maskapai harus mengembalikannya selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah pengaduan dan apabila pembayaran dilakukan dengan kartu kredit atau kartu debit, selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan.

Pada prakteknya pengembalian dana bisa dilakukan lebih cepat , misalnya PT Kereta Api Indonesia yang telah melakukan pengembalian dana dalam tiga hari dari semula 45 hari. Cepatnya pengembalian dana sangat berpengaruh terhadap pemulihan kerugian yang diderita konsumen, terutama bagi konsumen yang mempunyai uang terbatas.

“Jadi di era teknologi perbankan sekarang seharunya pengembalian dana hanya dalam hitungan detik, tidak perlu berhari-hari atau berbulan-bulan,” tuturnya.

Pada transaksi online pengembalian dana sering dilakukan bukan ke rekening bank atau kartu kredit pembeli. Tapi pembeli dipaksa untuk membuka sistem pembayaran elektronik (uang elektronik) yang diwajibkan pengelola platform karena pengembalian dana akan dilakukan ke sistem pembayaran elektronik tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Cegah Barang Palsu dan...
Cegah Barang Palsu dan Narkoba, BPKN Dorong Integrasi Bank Data Produk Berbasis QR
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
Pemerintah Tanggung...
Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Dukung Produktivitas...
Dukung Produktivitas Bisnis dengan Pengelolaan Perjalanan yang Lebih Mudah
Rekomendasi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
115.000 Tiket Mudik...
115.000 Tiket Mudik Lebaran Kereta Cepat Whoosh Terjual!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved