Terlanjur Beli Tiket Mudik? Hak Anda Untuk Mendapatkan Kembali Uang 100%

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:13 WIB
loading...
Terlanjur Beli Tiket...
Gagal Mengangkut Pemudik
A A A
JAKARTA - Mudik menyambut Hari Raya Idul Fitri adalah ritual tahunan wajib bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Agar bisa sampai ke kampung halaman tepat waktu, masyarakat pada umumnya telah memesan tiket transportasi sejak jauh-jauh hari.

Tapi siapa nyana, tahun ini hasrat berkumpul dengan orang tua dan saudara sambal bernostalgia itu terhadang oleh virus corona. Sejak wabah covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah melarang mudik. Alhasil pemesanan tiket yang kadung dibayar nyangkut di kas perusahaan transportasi atau biro perjalanan.

Pengembalian uang juga kerap dipersulit saat konsumen membelanjakan uangnya melalui platform dagang dijital (e-commerce). Sering pihak pedagang mengganti kerugian konsumen dengan menawarkan voucher, meski konsumen sebenarnya tidak berkenan.

Sebagai konsumen, masyarakat tentu berhak untuk mendapat pengembalian (refund) uang yang telah disetor. Ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata. Pasal 1236 KUH Perdata menyebutkan, wanprestasi bisa terjadi apabila satu pihak tidak mampu untuk menyerahkan barang. Dan pasal 1239 menyatakan apabila tidak mampu untuk melakukan perbuatan tertentu.

Sebagai konsekuensinya, KUH Perdata mengatur bahwa pihak yang telah wanprestasi harus melakukan penggantian biaya, kerugian, dan bunga. “Refund atau pengembalian biaya termasuk dalam salah satu jenis ganti kerugian,” papar pengacara spesialis perlindungan konsumen, David Tobing kepada SINDOnews, Rabu (20/5).

Dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha, refund diatur dalam pasal 4 huruf h (hak konsumen), yakni hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Soal ini juga diatur dalam pasal 7 huruf g tentang Kewajiban Pelaku Usaha memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian.

Di bagian lain, yaitu pasal 19 ayat 2 sangat jelas diatur tentang tanggung jawab pelaku usaha apabila akibat mengkonsumsi barang/jasa menimbulkan kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen.

Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Singkat kata, refund harus berbentuk uang, karena pihak yang telah memesan suatu barang/jasa membayar dengan uang. Namun saat ini pedagang online maupun offline atau perusahaan pengangkutan mengambil inisiatif untuk memberikan refund dalam bentuk voucher.

“Pada dasarnya ini tidak dibenarkan karena melabrak konsep dasar refund dan peraturan perundangan yang ada,” ujar David. Namun, pada prakteknya, karena dalam posisi terpaksa, salah satu pihak menerimanya.

Uang Tiket Harus Dikembalikan 100%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Strategi Tepat Mengelola...
Strategi Tepat Mengelola Pemesanan Tiket Pesawat Perjalanan Bisnis
Horor! Jendela Pesawat...
Horor! Jendela Pesawat Terlepas di Tengah Penerbangan, Seorang Penumpang Nyaris Tersedot Keluar
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
Rekomendasi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Infografis
Untuk Membangun Kembali...
Untuk Membangun Kembali Kota Gaza, Palestina Butuh Rp868 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved