Terlanjur Beli Tiket Mudik? Hak Anda Untuk Mendapatkan Kembali Uang 100%

Rabu, 20 Mei 2020 - 16:13 WIB
loading...
Terlanjur Beli Tiket...
Gagal Mengangkut Pemudik
A A A
JAKARTA - Mudik menyambut Hari Raya Idul Fitri adalah ritual tahunan wajib bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Agar bisa sampai ke kampung halaman tepat waktu, masyarakat pada umumnya telah memesan tiket transportasi sejak jauh-jauh hari.

Tapi siapa nyana, tahun ini hasrat berkumpul dengan orang tua dan saudara sambal bernostalgia itu terhadang oleh virus corona. Sejak wabah covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah melarang mudik. Alhasil pemesanan tiket yang kadung dibayar nyangkut di kas perusahaan transportasi atau biro perjalanan.

Pengembalian uang juga kerap dipersulit saat konsumen membelanjakan uangnya melalui platform dagang dijital (e-commerce). Sering pihak pedagang mengganti kerugian konsumen dengan menawarkan voucher, meski konsumen sebenarnya tidak berkenan.

Sebagai konsumen, masyarakat tentu berhak untuk mendapat pengembalian (refund) uang yang telah disetor. Ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata. Pasal 1236 KUH Perdata menyebutkan, wanprestasi bisa terjadi apabila satu pihak tidak mampu untuk menyerahkan barang. Dan pasal 1239 menyatakan apabila tidak mampu untuk melakukan perbuatan tertentu.

Sebagai konsekuensinya, KUH Perdata mengatur bahwa pihak yang telah wanprestasi harus melakukan penggantian biaya, kerugian, dan bunga. “Refund atau pengembalian biaya termasuk dalam salah satu jenis ganti kerugian,” papar pengacara spesialis perlindungan konsumen, David Tobing kepada SINDOnews, Rabu (20/5).

Dalam hubungan konsumen dan pelaku usaha, refund diatur dalam pasal 4 huruf h (hak konsumen), yakni hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Soal ini juga diatur dalam pasal 7 huruf g tentang Kewajiban Pelaku Usaha memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian.

Di bagian lain, yaitu pasal 19 ayat 2 sangat jelas diatur tentang tanggung jawab pelaku usaha apabila akibat mengkonsumsi barang/jasa menimbulkan kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen.

Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Singkat kata, refund harus berbentuk uang, karena pihak yang telah memesan suatu barang/jasa membayar dengan uang. Namun saat ini pedagang online maupun offline atau perusahaan pengangkutan mengambil inisiatif untuk memberikan refund dalam bentuk voucher.

“Pada dasarnya ini tidak dibenarkan karena melabrak konsep dasar refund dan peraturan perundangan yang ada,” ujar David. Namun, pada prakteknya, karena dalam posisi terpaksa, salah satu pihak menerimanya.

Uang Tiket Harus Dikembalikan 100%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Cegah Barang Palsu dan...
Cegah Barang Palsu dan Narkoba, BPKN Dorong Integrasi Bank Data Produk Berbasis QR
Efek Domino Selat Hormuz:...
Efek Domino Selat Hormuz: Pasokan Avtur Eropa Tercekik, 20 Ribu Penerbangan Dibatalkan
Pemerintah Tanggung...
Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Dukung Produktivitas...
Dukung Produktivitas Bisnis dengan Pengelolaan Perjalanan yang Lebih Mudah
Singapore Airlines Tambah...
Singapore Airlines Tambah Penerbangan ke Amsterdam, Tiket Mulai Dijual Mei Ini
Rekomendasi
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
115.000 Tiket Mudik...
115.000 Tiket Mudik Lebaran Kereta Cepat Whoosh Terjual!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved