Terlanjur Beli Tiket Mudik? Hak Anda Untuk Mendapatkan Kembali Uang 100%
Rabu, 20 Mei 2020 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
“Ini sangat merugikan konsumen, karena tidak dapat menggunakan uangnya untuk membeli barang yang dibutuhkan di tempat lain,” katanya.
Konsep pengembalian dana atau refund terdapat juga dalam peraturan perundangan tentang penerbangan, yaitu refund akibat pembatalan penerbangan. Dalam Pasal 146 UU No.1/2009 tentang Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuara dan teknis operasional.
Kategori keterlambatan sendiri selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri No 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan (delay management) pada Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal di Indonesia. Dalam Pasal 2 disebutkan keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari: Keterlambatan penerbangan (flight delayed); Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); Pembatalan penerbangan (cancellation of flight).
Ganti rugi akibat pembatalan penerbangan itu sendiri selanjutnya diatur dalam pasal 9 ayat (1) butir f yang menyebutkan keterlambatan kategori 6 (pembatalan penerbangan) badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.
Adapun dalam Permenhub No.185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, standar pelayanan pemesanan tiket (reservasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (ayat 1) huruf b, antara lain: media reservasi, contact person calon penumpang; prosedur perubahan tiket; pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang.
“Jadi jelas pembatalan penerbangan harus dikompensasikan dengan pengembalian uang,” ujar David.
Dalam transaksi elektronik pengembalian dana akibat pembatalan dana akibat pembatalan transaksi juga terdapat dalam Pasal 71 Peraturan Menteri No.80 /2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu setiap PPMSE dalam negeri dan atau luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dann konsumen apabila terjadi pembatalan oleh konsumen.
Jangan Takut Dengan Klausul Barang Tak Dapat Dikembalikan
Bagaimana jika terdapat klausul barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar? Klausula baku seperti itu bertentangan dnegan pasal 18 UU Perlindungan Konsumen khususnya psal 1 huruf c yang menyatakan: pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mebuat klausula baku atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian c) apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menoilak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan /atau jasa yang dibeli konsumen.
Bentuk lain dari aturan yang melarang pengembalian dana bisa kita temui pada transaski online dan pemesanan hotel dan tiket pesawat, saat konsumen sudah diberitahukan terlebih dulu bahwa tiket dengan harga tertentu “non refundable” atau sering juga di toko ritel untuk barang-barang promo juga diterapkan “tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
Terhadap klausula seperti ini konsumen harus cermat dalam menentukan jadi tidaknya bertransaksi.
Ada juga ritel yang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menukar barang, misalnya karena berubah pikiran, salah ukuran, warna maupun model, namun apabila ingin ditukar ternyata barang sejenis tidak ada sehingga toko ritel memberikan voucher senilai barang dan bukan dalam bentuk uang.
Konsep pengembalian dana atau refund terdapat juga dalam peraturan perundangan tentang penerbangan, yaitu refund akibat pembatalan penerbangan. Dalam Pasal 146 UU No.1/2009 tentang Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuara dan teknis operasional.
Kategori keterlambatan sendiri selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri No 89/2015 tentang Penanganan Keterlambatan (delay management) pada Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal di Indonesia. Dalam Pasal 2 disebutkan keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari: Keterlambatan penerbangan (flight delayed); Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); Pembatalan penerbangan (cancellation of flight).
Ganti rugi akibat pembatalan penerbangan itu sendiri selanjutnya diatur dalam pasal 9 ayat (1) butir f yang menyebutkan keterlambatan kategori 6 (pembatalan penerbangan) badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.
Adapun dalam Permenhub No.185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, standar pelayanan pemesanan tiket (reservasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (ayat 1) huruf b, antara lain: media reservasi, contact person calon penumpang; prosedur perubahan tiket; pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang.
“Jadi jelas pembatalan penerbangan harus dikompensasikan dengan pengembalian uang,” ujar David.
Dalam transaksi elektronik pengembalian dana akibat pembatalan dana akibat pembatalan transaksi juga terdapat dalam Pasal 71 Peraturan Menteri No.80 /2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu setiap PPMSE dalam negeri dan atau luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dann konsumen apabila terjadi pembatalan oleh konsumen.
Jangan Takut Dengan Klausul Barang Tak Dapat Dikembalikan
Bagaimana jika terdapat klausul barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar? Klausula baku seperti itu bertentangan dnegan pasal 18 UU Perlindungan Konsumen khususnya psal 1 huruf c yang menyatakan: pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mebuat klausula baku atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian c) apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menoilak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan /atau jasa yang dibeli konsumen.
Bentuk lain dari aturan yang melarang pengembalian dana bisa kita temui pada transaski online dan pemesanan hotel dan tiket pesawat, saat konsumen sudah diberitahukan terlebih dulu bahwa tiket dengan harga tertentu “non refundable” atau sering juga di toko ritel untuk barang-barang promo juga diterapkan “tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
Terhadap klausula seperti ini konsumen harus cermat dalam menentukan jadi tidaknya bertransaksi.
Ada juga ritel yang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menukar barang, misalnya karena berubah pikiran, salah ukuran, warna maupun model, namun apabila ingin ditukar ternyata barang sejenis tidak ada sehingga toko ritel memberikan voucher senilai barang dan bukan dalam bentuk uang.
(rza)
Lihat Juga :