Pakai Pertamax Cs Dijamin Mesin Anti Karat, Cek Harga Terbarunya

Rabu, 07 April 2021 - 13:02 WIB
loading...
A A A


Sebab itu, lanjut dia, masyarakat memang perlu dibiasakan untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan. Bila nanti sudah terbiasa memakai BBM dengan oktan yang lebih tinggi, konsumen bisa merasakan sendiri manfaat bahan bakar ramah lingkungan tersebut. "Karena penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan juga menguntungkan pemilik kendaraan," jelas dia.

Sebagai tambahan, PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar baru mulai 1 April 2021. Seperti periode sebelumnya, terdapat perbedaan harga BBM atau bensin yang berlaku di Jawa dengan wilayah di luar Jawa, termasuk di Papua dan Maluku dan sekitarnya.

Terkait hal ini, harga BBM yang berlaku di provinsi satu dan lainnya di Jawa relatif tak berbeda. Di Jawa, hampir semua jenis BBM Pertamina dijual dengan harga yang sama per liternya. Hanya saja, harga Pertamax Racing di Jawa Timur dibanderol Rp 43.500 per liter, berbeda dengan provinsi lainnya di Jawa. Selain itu, terdapat dua daerah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah yang tidak mencantumkan harga bensin jenis Pertamax Racing.

Sedangkan provinsi lain di Jawa menjual Pertamax Racing seharga Rp 42.000 per liter. Selebihnya, harga bensin Pertalite di Jawa adalah Rp 7.650 per liter. Lalu harga Pertamax di semua provinsi di Jawa dipatok Rp9.000 per liter, sedangkan Pertamax Turbo dijual seharga Rp 9.850 per liter.

Selanjutnya, harga Dexlite di Jawa yakni Rp 9.500 per liter, lalu Pertamina Dex seharga Rp 10.200 per liter. Adapun Solar Non Subsidi di Jawa harganya Rp 9.400 per liter dan Minyak Tanah Non Subsidi dijual dengan banderol Rp 11.220 per liter. Sementara itu, harga bensin di wilayah Papua dan Maluku seluruhnya dibanderol dengan harga yang sama, namun ada yang lebih mahal dan ada yang lebih murah jika dibandingkan dengan harga bensin di Jawa.

Terdapat harga bensin atau BBM yang sama untuk penjualan di SPBU Pertamina wilayah Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Juga, terdapat penyesuaian harga BBM di wilayah Sumatera Utara. Ini dikarenakan adanya peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam aturan dijelaskan bahwa terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)