Mantul! Menko Airlangga Sebut Makin Banyak Orang Beli Mobil
Rabu, 07 April 2021 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Baca juga: Asyik! Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik dari Mitsubishi
Selain itu, pemerintah juga kembali memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc, berlaku mulai 1 April 2021. Hal ini guna mendorong penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) produksi dalam negeri.
Baca juga: Asyik! Kementerian BUMN Dapat Mobil Listrik dari Mitsubishi
Selain itu, pemerintah juga kembali memperluas kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc, berlaku mulai 1 April 2021. Hal ini guna mendorong penjualan kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) produksi dalam negeri.
(ind)
Lihat Juga :