Instruksi Presiden Awal Baik Bagi Perlindungan Pekerja
Rabu, 07 April 2021 - 15:24 WIB
loading...
foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA-Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia
Dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek merupakan awal yang baik untuk mencapai perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Baca juga:Jokowi Teken Inpres Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan
Aksi Jual BPJS Ketenagakerjaan dan Asing Bikin IHSG Berada dalam Pertarungan
Diakuinya, pihaknya sangat menyambut baik dan mendukung penuh dan berharap dengan terbitnya Inpres ini masyarakat semakin menyadari pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami akan segera menyiapkan langkah serta upaya-upaya koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait guna mengawal implikasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kami siap memberikan edukasi atau sosialisasi program secara masif kepada masyarakat," tegas Erfan di Jakarta, Rabu 7/4/2021).
Sebelumnya,Direktur Utama BP Jamsoste, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres tersebut. Dia akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Lihat Juga :