Harga Mobil Baru Lebih Menarik dengan Bebas Pajak, Antisipasi Dampak ke Sektor Lain

Rabu, 07 April 2021 - 20:36 WIB
loading...
Harga Mobil Baru Lebih Menarik dengan Bebas Pajak, Antisipasi Dampak ke Sektor Lain
Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil baru membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik. Meskipun demikian diharapakan antisipasi dampak ke sektor lain. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil baru diharapkan bisa mendongkrak penjualan. Meskipun demikian diharapakan antisipasi atas dampak relaksasi ini bisa terukur dan tidak memberikan dampak yang sebaliknya bagi industri lainnya.

“Dengan adanya relaksasi PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik, meskipun di beberapa tipe kendaraan, pengurangan tersebut tidak signifikan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan juga memberikan dampak positif bagi sektor pendukung lainnya, seperti industri bahan baku otomotif," ujar Tax & Customs Partner Grant Thornton Indonesia, Juanita Pribadi.



Lebih lanjut terang dia, tentunya kita juga harus mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan stimulus bagi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

Meskipun demikian diharapakan antisipasi atas dampak relaksasi ini bisa terukur dan tidak memberikan dampak yang sebaliknya bagi industri lainnya misalnya industri perdagangan mobil bekas dan industri pembiayaan kendaraan bermotor.

Pengenaan PPnBM sebesar 0% untuk mobil resmi berlaku pada 1 Maret 2021. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi di tengah masa pandemi COVID-19.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung anggaran pemerintah 2021.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM sebesar 100% akan diberikan selama periode Maret hingga Mei 2021. Sedangkan insentif 50% diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25% di bulan September hingga Desember 2021.



Sebagai syaratnya, insentif ini berlaku bagi mobil sedan dan kendaraan dengan satu gardan penggerak (4x2), yang memiliki isi kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc. Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki kandungan lokal sebesar 60%
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2317 seconds (0.1#10.140)