Harga Mobil Baru Lebih Menarik dengan Bebas Pajak, Antisipasi Dampak ke Sektor Lain
Rabu, 07 April 2021 - 20:36 WIB
loading...
Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil baru membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik. Meskipun demikian diharapakan antisipasi dampak ke sektor lain. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil baru diharapkan bisa mendongkrak penjualan. Meskipun demikian diharapakan antisipasi atas dampak relaksasi ini bisa terukur dan tidak memberikan dampak yang sebaliknya bagi industri lainnya.
“Dengan adanya relaksasi PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik, meskipun di beberapa tipe kendaraan, pengurangan tersebut tidak signifikan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan juga memberikan dampak positif bagi sektor pendukung lainnya, seperti industri bahan baku otomotif," ujar Tax & Customs Partner Grant Thornton Indonesia, Juanita Pribadi.
Baca Juga: Dapat Relaksasi PPnBM, Harga Mobil Honda 'Banting Harga' Sampai Rp36 Juta
Lebih lanjut terang dia, tentunya kita juga harus mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan stimulus bagi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
Meskipun demikian diharapakan antisipasi atas dampak relaksasi ini bisa terukur dan tidak memberikan dampak yang sebaliknya bagi industri lainnya misalnya industri perdagangan mobil bekas dan industri pembiayaan kendaraan bermotor.
Pengenaan PPnBM sebesar 0% untuk mobil resmi berlaku pada 1 Maret 2021. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi di tengah masa pandemi COVID-19.
“Dengan adanya relaksasi PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik, meskipun di beberapa tipe kendaraan, pengurangan tersebut tidak signifikan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan juga memberikan dampak positif bagi sektor pendukung lainnya, seperti industri bahan baku otomotif," ujar Tax & Customs Partner Grant Thornton Indonesia, Juanita Pribadi.
Baca Juga: Dapat Relaksasi PPnBM, Harga Mobil Honda 'Banting Harga' Sampai Rp36 Juta
Lebih lanjut terang dia, tentunya kita juga harus mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan stimulus bagi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
Meskipun demikian diharapakan antisipasi atas dampak relaksasi ini bisa terukur dan tidak memberikan dampak yang sebaliknya bagi industri lainnya misalnya industri perdagangan mobil bekas dan industri pembiayaan kendaraan bermotor.
Pengenaan PPnBM sebesar 0% untuk mobil resmi berlaku pada 1 Maret 2021. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi di tengah masa pandemi COVID-19.
Lihat Juga :