Harga Mobil Baru Lebih Menarik dengan Bebas Pajak, Antisipasi Dampak ke Sektor Lain

Rabu, 07 April 2021 - 20:36 WIB
loading...
Harga Mobil Baru Lebih...
Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil baru membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik. Meskipun demikian diharapakan antisipasi dampak ke sektor lain. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk mobil baru diharapkan bisa mendongkrak penjualan. Meskipun demikian diharapakan antisipasi atas dampak relaksasi ini bisa terukur dan tidak memberikan dampak yang sebaliknya bagi industri lainnya.

“Dengan adanya relaksasi PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik, meskipun di beberapa tipe kendaraan, pengurangan tersebut tidak signifikan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan juga memberikan dampak positif bagi sektor pendukung lainnya, seperti industri bahan baku otomotif," ujar Tax & Customs Partner Grant Thornton Indonesia, Juanita Pribadi.

Baca Juga: Dapat Relaksasi PPnBM, Harga Mobil Honda 'Banting Harga' Sampai Rp36 Juta

Lebih lanjut terang dia, tentunya kita juga harus mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan stimulus bagi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

Meskipun demikian diharapakan antisipasi atas dampak relaksasi ini bisa terukur dan tidak memberikan dampak yang sebaliknya bagi industri lainnya misalnya industri perdagangan mobil bekas dan industri pembiayaan kendaraan bermotor.

Pengenaan PPnBM sebesar 0% untuk mobil resmi berlaku pada 1 Maret 2021. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi di tengah masa pandemi COVID-19.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung anggaran pemerintah 2021.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM sebesar 100% akan diberikan selama periode Maret hingga Mei 2021. Sedangkan insentif 50% diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25% di bulan September hingga Desember 2021.

Baca Juga: Wapres Harap Perluasan Relaksasi PPnBM Berikan Efek Pengganda

Sebagai syaratnya, insentif ini berlaku bagi mobil sedan dan kendaraan dengan satu gardan penggerak (4x2), yang memiliki isi kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc. Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki kandungan lokal sebesar 60%

Sejak berlakunya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret lalu, agen pemegang merk (APM) melaporkan sudah ada peningkatan penjualan secara signifikan. Hal ini bisa dilihat dari total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan oleh perusahaan otomotif.

Beberapa perusahaan otomotif menyebutkan seminggu setelah berlakunya relaksasi PPnBM, permintaan mobil perusahaan naik 100 persen, dibanding periode yang sama di bulan Februari 2021. Bahkan model mobil yang tidak mendapatkan insentif pun penjualannya ikut meningkat.

Hal ini juga membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan adanya perluasan agar kendaraaan 2.500cc juga mendapatkan insentif yang sama. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang saat menghadap Presiden Jokowi.

Dalam pertemuannya tersebut, Jokowi mengutarakan keinginannya agar kendaraan bermotor roda empat berkapasitas 2.500 juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi saat ini.

Setelah pertemuan tersebut, pemerintah pun akhirnya resmi memperluas pemberian diskon PPnBM hingga 2.500 cc mulai 1 April 2021. Menperin Agung Gumiwang menyebut, kebijakan yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas ini memiliki dua skema yang berlaku pada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4.

Pertama, untuk kendaraan 4x2 diberikan diskon PPnBM sebesar 50% dimana tarif semula 20% akan menjadi 10% selama periode April – Agustus 2021. Lalu pada tahap kedua, yakni September – Desember 2021, akan didiskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15%.

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April – Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5% yang tadinya 40% menjadi 35% untuk tahap II (September – Desember 2021).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Mobil Hybrid...
Daftar Mobil Hybrid yang Bakal Kecipratan Insentif Diskon Pajak 3% Mulai 2025
Insentif PPN DTP Akan...
Insentif PPN DTP Akan Diperpanjang, Menko Airlangga Beberkan Alasannya
Gaet Produsen EV Dunia,...
Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025
Impian Singapura Bubar!...
Impian Singapura Bubar! Harga Sertifikat buat Beli Mobil Saja Tembus Rp1,6 Miliar
Pengumuman, Harga Mobil...
Pengumuman, Harga Mobil LCGC Bakal Naik jadi Rp141 Juta
Harga Mahal Jadi Alasan...
Harga Mahal Jadi Alasan Mobil Listrik Tidak Laku di Indonesia
Harga Mobil Formula...
Harga Mobil Formula 1 Mencapai Rp330 Miliar, Begini Hitung-hitungannya
Pajak Avanza di RI 30...
Pajak Avanza di RI 30 Kali Lipat Lebih Mahal dari Thailand, Gaikindo: Tertinggi di Dunia!
Pintu Tertutup untuk...
Pintu Tertutup untuk Mobil Hybrid: Pemerintah Tegas, Insentif Tak Akan Bertambah, Ini Alasannya
Rekomendasi
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Dampak Mengerikan Jika...
Dampak Mengerikan Jika Jarak Bulan Lebih Dekat ke Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved