Simak 'The Indonesia Economic Club' Malam Ini Pukul 21.00 WIB: Putar Lagu Harus Bayar Royalti!

Kamis, 08 April 2021 - 15:55 WIB
loading...
Simak The Indonesia...
PP tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mendapat beberapa catatan khusus dari para pelaku bisnis yang masuk dalam 14 kategori bisnis yang diwajibkan membayar royalti. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021. PP ini mewajibkan kafe, supermarket, perhotelan, tempat karaoke, dan sejumlah sektor lainnya membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.

Baca Juga: Putar Lagu Harus Bayar Royalti? Cek Pro Kontranya di iNews Sore Pukul 16.00 WIB Ini

Hal ini disambut baik oleh pelaku industri musik Tanah Air, yang menunjukkan bahwa negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu maupun kelompok di industri kreatif. Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Meski demikian diterbitkannya PP tersebut mendapat beberapa catatan khusus dari para pelaku bisnis yang masuk dalam 14 kategori bisnis yang diwajibkan membayar royalti.

Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Dharma Oratmangun mengungkapkan kekecewaanya karena tidak adanya sosialisasi terkait PP Nomor 56 Tahun 2021 kepada para pelaku bisnis . “Jangankan ke masyarakat, ke kami yang mempunyai kuasa saja tidak ada, diajak bicarapun tidak. Setelah diprotes baru diajak,” ujar Dharma.

Sementara, Sekretaris Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) M. Rafiq mengungkapkan 14 sektor layanan publik yang wajib membayar royalti merupakan empat kategori bisnis yang paling terpukul dampak dari pandemi Covid-19. Seperti karaoke, perhotelan, media, penerbangan, dan lain sebagainya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Cold Chain Expo 2026:...
Cold Chain Expo 2026: Sanwoo Bawa Freezer, Chiller, dan Gas Rice Steamer Tahan Banting
IMAC Film Festival Sukses...
IMAC Film Festival Sukses Angkat Ekosistem Industri Kreatif Film Tanah Air
IndoCart Dorong Ekosistem...
IndoCart Dorong Ekosistem 3D Printing di Usia 23 Tahun
Misi Flux Creative Universe...
Misi Flux Creative Universe Membangun Avengers di Industri Kreatif
Kisah Inspiratif, Visi...
Kisah Inspiratif, Visi Princess Athifah Integrasikan Industri Kreatif dan Pariwisata Global
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Curhat Makki Ungu soal...
Curhat Makki Ungu soal Ekonomi Lesu, Sebut Pendapatan Musisi Menurun Gara-gara Ini
Rekomendasi
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia versi THE WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved